MAKI: Lukas Enembe 25 Kali Berobat ke Luar Negeri, Sebagian Besar untuk Berjudi Kasino
MAKI: Lukas Enembe 25 Kali Berobat ke Luar Negeri, Sebagian Besar untuk Berjudi Kasino
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali mangkir pada panggilan kedua yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 26 September 2022.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Mangkirnya Lukas Enembe dengan alasan kondisi kesehatannya menurun, bahkan Gubernur Papua itu meminta agar diizinkan berobat ke luar negeri.
Seperti diketahui, Lukas Enembe sudah mangkir dua kali, yaitu pada 12 September 2022 dan Senin kemarin.
Baca juga: Jokowi Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Tunggu Sampai Gubernur Papua itu Sembuh
Alasannya sama, yakni kondisi kesehatan Lukas Enembe tengah menurun sehingga tidak memungkinkan datang ke Jakarta.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya menderita sakit komplikasi.
Menurutnya, Gubernur Papua dua periode ini tengah mengalami gejala sakit ginjal, kebocoran jantung yang sudah diderita sejak kecil, diabetes, hingga tekanan darah tinggi.
Karena itu, kata Roy, Lukas Enembe tidak boleh berada di bawah tekanan untuk menjaga kesehatannya tetap stabil.
“Karena Pak Lukas itu ada gejala sakit ginjal, ada sakit jantung, bocor jantung ya, dia itu jantungnya bocor dari kecil, dan dia diabetes, tekanan darah tinggi,” ucap Roy di Jakarta, Senin (26/9/2022), dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Grup Lukas Enembe: Tito Karnavian Cukup Memaksa Agar Paulus Waterpauw Jadi Wakil Gubernur Papua
“Kalau dia under pressure berarti dia tekanan darah naik. Saya nggak bisa jelaskan karena saya bukan dokter, tapi kira-kira saya bisa baca dari tulisan dokternya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan pihaknya khawatir pada kesehatan Lukas Enembe lantaran pernah mengalami serangan stroke sebanyak empat kali.
Ia pun mengungkapkan Lukas Enembe berisiko terkena stroke yang kelima kali jika mendapat tekanan berat.
Roy pun menawarkan solusi pada KPK untuk memeriksa Lukas Enembe di Jayapura, Papua.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh KPK beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan penyelidikan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening Gubernur Papua dua periode tersebut.