Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah Ditunjuk Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Langsung Diskusi dengan 5 Ahli Hukum
Mantan juru Bicara KPK (Jubir) Febri Diansyah secara resmi ditunjuk oleh pihak keluarga Ferdy Sambo untuk menjadi pengacara keluarganya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mantan juru Bicara KPK (Jubir) Febri Diansyah secara resmi ditunjuk oleh pihak keluarga Ferdy Sambo untuk menjadi pengacara keluarganya.
Febri Diansyah ditunjuk dalam kasus pembunuhan berencana yang menyeret ama Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi beserta beberapa perwira tinggi Polri.
Seperti diketahui, Febri Diansyah ditunjuk menjadi pengacara keluarga Ferdy Sambo dan engkau akan melakukan pembelaan yang se objective mungkin.
Febri Diansyah mengaku sudah mempelajari berkas kasus yang menyeret kliennya tersebut dan sampai melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum untuk bisa membela kliennya tersebut.
Tidak hanya akan mendampingi secara objektif, Febri mengaku sudah melakukan rekonstruksi di Magelang dan mempelajari berkas hingga berdiskusi dengan 5 ahli hukum pidana hingga ahli psikologi.
Baca juga: 2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel Baswedan: Kaget dan Kecewa
“Kami juga melakukan diskusi dengan para-ahli hukum, ada 5 ahli hukum yang sudah kami datangi, di antaranya 3 profesor di bidang hukum dan 2 doktor ilmu hukum,” ungkap Febri, Rabu 28 September 2022 lalu.
“Mereka ini, 5 ahli hukum ini, sebagian besar adalah ahli hukum pidana.” ungkap Febri
Selain itu, Febri menambahkan tim hukum Ferdy Sambo juga melakukan diskusi dengan psikolog.
Febri beralasan, kasus yang dialami kliennya bukan sekadar isu hukum pidana tapi juga memiliki relevansi dengan kejiwaan.
“Maka kami lakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar psikologi, ataupun ahli psikologi klinis dan psikologi forensik,” ujar Febri.
Tak hanya itu, Febri menambahkan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga telah mempelajari 21 pokok perkara kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Jadi kami betul-betul ingin melihat bagaimana penerapan pasal tersebut, selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada,” kata Febri.
Baca juga: Profil Singkat Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dengan begitu, kata Febri, siapa pun yang bersalah dalam kasus ini dihukum sesuai perbuatannya dan yang tidak salah, tidak sepatutnya menerima hukuman.
“Agar nanti siapa pun yang melakukan perbuatan dia akan dihukum perbuatannya, tapi yang tidak melakukan perbuatan tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak ia lakukan,” ucap Febri.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dipastikan akan segera menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Jampidsus Fadil Zumhana bilang, berkas untuk dua perkara Ferdy Sambo sudah lengkap dan dakwaannya akan disatukan.
Tidak hanya berkas Ferdy Sambo yang lengkap. Berkas 4 tersangka pembunuhan berencana lainnya juga sudah P21.
Yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Termasuk berkas 6 tersangka obstruction of justice.
Baca juga: Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan PC, Ungkap Ingin Tegakkan Hukum Secara Objektif
Yaitu, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto.
Meskipun mendapatkan pengacara untuk kasusnya ini, namun, Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka akan terus menjalani penyidikan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi terdakwa.
Saat ini, kasus masih terus bergulir dengan menunggu pernyataan dari pihak kejaksaan untuk melanjutkan berkas ke pengadilan demi menemui titik terang kasus pembunuhan berencana ini. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Buktikan Serius Bela Ferdy Sambo Febri Diansyah Sampai Diskusi dengan 5 Ahli Pidana