Berita Denpasar

Ganja 3 Kilogram Tak Bertuan Ditemukan di Renon Denpasar Bali, Ini Penjelasan BNNP Bali

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mendapati informasi dua buah paket tak bertuan di kawasan Renon, Denpasar,

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan car free day di kawasan Lapangan Puputan Renon Denpasar, Bali, Sabtu 18 September 2022. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mendapati informasi dua buah paket tak bertuan di kawasan Renon, Denpasar, pada Selasa 20 September 2022 pukul 12.00 Wita

 

Tim BNNP Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi temuan dua buah paket tanpa pemilik tersebut.

 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut ditemukan narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram. 

Baca juga: Atur Penerbangan Pesawat Kepresidenan, Sistem Buka-Tutup Bandara Ngurah Rai Diterapkan H-2

 

“Petugas BNNP Bali menemukan 2 buah paket tanpa pemilik di Jalan Letda Tantular lalu ditemukan narkotika jenis ganja,” ungkap Sugianyar didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Agus Arjaya di Kantor BNNNP Bali, Denpasar, pada Kamis 29 September 2022.

 

Selanjutnya barang temuan ganja sebanyak 3.051,22 gram netto itu dimusnahkan oleh BNNP Bali.

 

“Barang temuan berupa Ganja dimusnahkan,” tuturnya.

Baca juga: Dukung Gerakan Anti Korupsi, bank bjb Ikut Tandatangani Pakta Integritas dengan BPDPKS

Di samping itu, BNNP Bali juga menghentikan sepak terjang tiga pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis ganja jaringan Medan – Denpasar, mereka adalah, PS (30), AT (33), dan RZ (23).

 

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, berhasil terungkap dari informasi masyarakat yang kerap mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Jayagiri, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

 

 "Berdasarkan hasil pemetaan tim intelejen kami, disinyalir ada pengiriman melalui perusahaan jasa titipan atau perusahaan kargo dari Medan menuju Bali," ujar Sugianyar

 

Petugas yang melakukan pengawasan melihat tersangka PS mengambil paket kiriman pada 15 Agustus 2022.

 

Saat PS digeledah, benar saja, didapati paket berisi ganja seberat 447,03 gram netto.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram itu dibeli secara patungan bersama temannya AT.

 

Ia menerangkan, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan AT.

AT kemudian diringkus di kawasan Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Ubud, Gianyar, pada hari yang sama.

 

Dari penggeledahan di kediaman AT, aparat menemukan barang bukti ganja seberat 14,6 gram.

 

"Ganja ini banyak digunakan oleh kalangan atau kelompok anak muda, kami duga banyak diedarkan di daerah daerah yang agak dingin juga di Ubud," ujarnya.

 

Setelah mendalami keterlibatan para tersangka ini, BNNP Bali juga mengincar satu orang berinisial RZ, RZ kemudian dicokok di Jalan Toyaning, Desa Kedonganan, Kuta, Badung pada 16 Agustus 2022.

 

Saat ditangkap, RZ kedapatan menguasai ganja ganja yang diduga hendak diedarkan, pengemmbangan dilakukan d tempat tinggal pelaku di Jalan Uluwatu, Kedonganan.

 

"Ditemukan barang bukti ganja, mulai dari di dalam lemari, dalam kulkas dan di atas meja TV.

Total ganja yang diamankan dari RZ seberat 529,98 gram. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diakui pelaku menerima kiriman narkoba dari Medan. Jadi dari jaringan Medan-Denpasar ini kami dapat mengamankan ganja kurang lebih 1 kilogram" tukas mantan Kabid Humas Polda Bali itu.

 

Atas perbuatannya, ketiga pengedar narkoba itu disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved