Kabar Artis

Lesti Kejora Tak Datang, Irfan Hakim Wakilkan Terima Piala Gergous Mom: Hidup Tak Ada yang Tahu

Penyanyi dangdut Lesti Kejora terlihat tidak hadir dalam acara Infotainment Awards 2022 pada Kamis 29 September 2022 kemarin.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
INSTAGRAM
Ketahuan Selingkuh oleh Lesti Kejora, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berkali-kali 

Rizky Billar juga memenangkan penghargaan untuk kategori Gorgeous Dad.

Sama seperti Lesti, piala Billar juga diwakili penerimaannya oleh Raffi Ahmad.

"Apapun berita yang sedang beredar kita tetap mendoakan Billar dan Lesti semoga diberi jalan yang terbaik dan kita doakan agar selalu tetap baik-baik saja. Selamat untuk Rizky Billar, selamat juga untuk Lesti," ucap Raffi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu 28 September 2022.

Dari dokumen laporan diketahui bahwa pemicu terjadinya KDRT diduga karena Lesti mengetahui Billar berselingkuh di belakangnya.

Lesti yang meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Billar.

Masih dalam dokumen tersebut, dikatakan bahwa Billar sempat membanting hingga mencekik Lesti.

Jika Terbukti Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu 28 September 2022 malam.

Kemudian, Pesinetron Rizky Billar disangkakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca juga: Lesti Kejora Alami KDRT, Dicekik hingga Dibanting oleh Sang Suami Rizky Billar

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut untuk memastikan adanya dugaan KDRT, Lesti Kejora telah menjalani proses visum untuk diberikan sebagai bukti kepada penyidik.

"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerima laporan dari Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2022) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved