Putri Candrawathi Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Aja yang Manusia
Putri Candrawathi Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Aja yang Manusia
TRIBUN-BALI.COM - Tidak ditahannya tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi oleh kepolisian membuat Kamaruddin Simanjuntak gusar.
Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara keluarga Brigadir J.
Saat ini berkas perkara pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, sehingga tersangka dan barang bukti pun juga telah dilimpahkan.
Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak berharap Kejaksaan Agung dapat mengambil sikap untuk menahan Putri Candrawathi.
Baca juga: 30 Jaksa Kasus Brigadir J Diancam Ferdy Sambo Cs hingga Masuk Safe House? Ini Penjelasan Lengkapnya
"Harus ditahan. Karena alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan, seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia. Sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," ujar Kamaruddin dalam jumpa pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan, semua orang yang ditahan di penjara atau rumah tahanan juga merupakan manusia.
Dia mempertanyakan kenapa alasan kemanusiaan hanya diterapkan polisi kepada Putri Candrawathi.
"Kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumut, Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan? Bukan kah yang lain juga manusia?" tuturnya.
Kamaruddin lantas mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, di mana semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: Berkas PTDH Sudah Sampai di Istana, Menunggu Tanda Tangan Presiden
Maka dari itu, setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Kamaruddin meminta Putri langsung ditahan.
"Kecuali mereka sudah terima amplop, karena nanti, 'hei sudah terima amplop loh'," imbuh Kamaruddin.
Untuk diketahui, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh polisi meski berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kala itu, polisi beralasan Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Putri disebut memiliki anak yang masih berusia 1,5 tahun.
Namun, Putri dikenakan wajib lapor setiap dua minggu sekali ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tim kuasa hukum Putri pun memastikan kliennya itu tidak akan melarikan diri meski tak ditahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Pengacara Brigadir J: Seolah Orang Lain Margasatwa"