Polisi Tembak Polisi
Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: Berkas PTDH Sudah Sampai di Istana, Menunggu Tanda Tangan Presiden
Babak baru pemecatan Ferdy Sambo kembali bergulir, saat ini, berkas PTDH sesudah sampai di Istana dan menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Babak baru pemecatan Ferdy Sambo kembali bergulir, saat ini, berkas PTDH sesudah sampai di Istana dan menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri tersebut saat ini sudah berada di kediaman Presiden dan menunggu konfirmasi dari pihak Istana Kepresidenan RI.
Penerimaan berkas PTDH tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung.
Menurut Pramono, berkas tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan prosedur yang suda ditetapkan dan selanjutnya akan menunggu tanda tangan dari Presiden Indonesia.
Baca juga: Tempat Sidang Ferdy Sambo Cs Kemungkinan Dipindah, Majelis Hakim Bisa Ditempatkan di Safe House
"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis 29 September 2022 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan berkas PTDH atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.
Adapun Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia.
“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi. Menurut Dedi, jika sudah ada informasi lanjutan maka akan disampaikan ke awak media.
Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Dedi sebelumnya menyampaikan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Akan Segera Disidang, Masyarakat Diajak Kawal
Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil) Presiden.
“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.
Adapun Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.