Liga 1 Indonesia

FIFA Potensi Berikan Hukuman Ini, Pada Tragedi Maut Kanjuruhan Arema FC vs Persebaya Surabaya

Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan ini, menewaskan 129 orang. Dan kemungkinan besar akan membuat Indonesia, mendapat sejumlah sanksi dari FIFA.

SURYAMALANG.COM/Purwanto
Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan ini, menewaskan 129 orang. Dan kemungkinan besar akan membuat Indonesia, mendapat sejumlah sanksi dari FIFA. Salah satu di antaranya, adalah ancaman dicabutnya status tuan rumah untuk Piala Dunia U-20 2023. Pasalnya tragedi maut memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini, melanggar beberapa poin seperti yang ada di FIFA Disciplinary Code. Hal ini tertuang dalam pasal 16 FIFA Disciplinary Code soal ketertiban dan keamanan di pertandingan. 

TRIBUN-BALI.COM - Kabar buruk datang dari Malang, setelah tragedi maut merenggut nyawa ratusan orang.

Setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang. 

Presiden Joko Widodo pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengusut tuntas tragedi maut ini. 

Serta meminta agar Liga 1 Indonesia dihentikan sementara waktu. 

Sungguh ini menjadi kabar duka bagi dunia sepak bola Indonesia. 

Baca juga: TRAGEDI MAUT Sepak Bola di Malang, Presiden Joko Widodo Minta Liga 1 Indonesia Dihentikan

Baca juga: RIVALITAS Persib Bandung vs Persija Jakarta, Salah Satunya Dari Pembajakan Pemain Unggulan

Presiden Joko Widodo, turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang dalam tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 kemarin.
Presiden Joko Widodo, turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang dalam tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 kemarin. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan ini, menewaskan 129 orang.

Dan kemungkinan besar akan membuat Indonesia, mendapat sejumlah sanksi dari FIFA.

Salah satu di antaranya, adalah ancaman dicabutnya status tuan rumah untuk Piala Dunia U-20 2023.

Pasalnya tragedi maut memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini, melanggar beberapa poin seperti yang ada di FIFA Disciplinary Code.

Hal ini tertuang dalam pasal 16 FIFA Disciplinary Code soal ketertiban dan keamanan di pertandingan.

Berikut bunyi lengkap pasal 16 FIFA Discipline Code.

1. Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:
a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberi tahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;
b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;
c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;
d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif dan
efektif;
e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadion
dan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

2. Semua asosiasi dan klub bertanggung jawab atas perilaku yang tidak pantas di bagian dari satu atau lebih pendukung mereka seperti yang dinyatakan di bawah ini dan mungkin tunduk pada tindakan disipliner dan arahan bahkan jika mereka dapat membuktikan tidak adanya kelalaian sehubungan dengan organisasi pertandingan:
a) invasi atau upaya invasi ke lapangan permainan;
b) pelemparan benda;
c) penyalaan kembang api atau benda lainnya;
d) penggunaan laser pointer atau perangkat elektronik serupa;
e) penggunaan gerak tubuh, kata-kata, objek, atau cara lain apa pun untuk menyampaikan suatu
pesan yang tidak pantas untuk acara olahraga, terutama pesan
yang bersifat politik, ideologis, agama atau ofensif;
f) tindakan merusak;
g) menyebabkan gangguan saat lagu kebangsaan;
h) kurangnya ketertiban atau disiplin lain yang diamati di dalam atau di sekitar stadion.

Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan ini, menewaskan 129 orang.

Dan kemungkinan besar akan membuat Indonesia, mendapat sejumlah sanksi dari FIFA.

Salah satu di antaranya, adalah ancaman dicabutnya status tuan rumah untuk Piala Dunia U-20 2023.

Pasalnya tragedi maut memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini, melanggar beberapa poin seperti yang ada di FIFA Disciplinary Code.

Hal ini tertuang dalam pasal 16 FIFA Disciplinary Code soal ketertiban dan keamanan di pertandingan.
Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan ini, menewaskan 129 orang. Dan kemungkinan besar akan membuat Indonesia, mendapat sejumlah sanksi dari FIFA. Salah satu di antaranya, adalah ancaman dicabutnya status tuan rumah untuk Piala Dunia U-20 2023. Pasalnya tragedi maut memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini, melanggar beberapa poin seperti yang ada di FIFA Disciplinary Code. Hal ini tertuang dalam pasal 16 FIFA Disciplinary Code soal ketertiban dan keamanan di pertandingan. (twitter @baliutd)

Adapun untuk potensi hukuman dari FIFA tertuang pada pasal 6.

Berikut bunyi pasal 6 FIFA Disciplinary Code:

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;
b) teguran;
c) denda;
d) pengembalian penghargaan;
e) penarikan gelar.

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:

a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;
b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;
c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;
d) layanan sepak bola komunitas.

3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):

a) larangan transfer;
b) memainkan pertandingan tanpa penonton;
c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;
d) memainkan pertandingan di wilayah netral;
e) larangan bermain di stadion tertentu;
f) pembatalan hasil pertandingan;
g) pengurangan poin;
h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;
i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;
j) denda;
k) pengulangan pertandingan;
l) pelaksanaan rencana pencegahan.

4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 atau lebih dari CHF 1.000.000.

5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilan
pemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain mereka
dan pejabat.

6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.

Indonesia juga bisa terancam gagal ikut Piala Dunia U-20 2023.

Poin larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola, atau keluar dari kompetisi yang sedang berjalan dan kompetisi yang akan datang memperkuat hal tersebut.

Poin lainnya yakni larangan bertanding di stadion tertentu.

Hal ini bisa mengarah ke timnas Indonesia tidak bisa bertanding di Stadion yang ada di Indonesia.

Itu adalah beberapa potensi hukuman yang akan diterima Indonesia, namun demikian kemungkinan FIFA akan memutuskannya lewat Kongres Luar Biasa. (BOLA SPORT)

 

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved