Tragedi Kanjuruhan

UPDATE Korban Tragedi Kanjuruhan Kini Capai 153 Orang, Ini Daftar Peraturan yang Dilanggar

Update terbaru korban Tragedi Kanjuruhan kini capai 153 orang, ini daftar peraturan yang dilanggar dalam peristiwa ini.

Editor: Putu Kartika Viktriani
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Tragedi Kanjuruhan: Sejumlah suporter Arema FC, Aremania menggotong korban kerusuhan sepak bola usai laga lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022 malam - Update terbaru korban Tragedi Kanjuruhan kini capai 153 orang, ini daftar peraturan yang dilanggar dalam peristiwa ini. 

UPDATE Korban Tragedi Kanjuruhan Kini Capai 153 Orang, Ini Daftar Peraturan yang Dilanggar

TRIBUN-BALI.COM - Inilah update terbaru korban tewas dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Korban tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dikabarkan terus bertambah.

Sebelumnya diberitakan Surya Malang, bahwa korban jiwa mencapai 127 orang pada 2 Oktober 2022 pukul 03.00 dini hari. 

Terbaru, melansir dari Tribunnews yang mendapat informasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan jumlah korban meninggal mencapai 153 orang.

Diketahui, korban jiwa terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang awalnya 127 orang bertambah menjadi 129 orang dan kini kembali bertambah mencapai 153 orang.

Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com masih menunggu laporan resmi korban jiwa dari Malang.

Kericuhan ini terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berkesudahan dengan skor 2-3.

"Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan perkembangan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini," tulis pernyataan YLBHI.

Baca juga: Sempat Dihadang Massa, Begini Kondisi Terbaru Para Pemain Persebaya Usai Rusuh Tragedi Kanjuruhan

YLBHI menambahkan sejatinya pihak Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan meminta PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) untuk mengubah jam pertandingan yang semula malam hari menjadi sore. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB.

"Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," tulis keterangannya.

Selain itu, YLBHI menyoroti beberapa pelanggaran yang terjadi dalam laga Arema vs Persebaya, khususnya dalam hal keamanan di stadion Kanjuruhan.

Suporter Arema turun ke lapangan saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang antara Aremania dan aparat keamanan pada 1 Oktober 2022 malam.
Suporter Arema turun ke lapangan saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang antara Aremania dan aparat keamanan pada 1 Oktober 2022 malam. (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM.

"Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion."

Baca juga: KATA Mahfud MD Usai Koordinasi Dengan Kapolri soal Tragedi Kerusuhan Suporter Stadion Kanjuruhan

Menyikapi tindakan aparat, YLBHI menilai hal itu bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved