Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Korban Tragedi Kanjuruhan Kini Capai 153 Orang, Ini Daftar Peraturan yang Dilanggar
Update terbaru korban Tragedi Kanjuruhan kini capai 153 orang, ini daftar peraturan yang dilanggar dalam peristiwa ini.
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
YLBHI juga menyatakan sikap dengan meminta negara turun tangan dan bertanggung jawab atas tragedi di Kanjuruhan tersebut.
Baca juga: RESMI Laga Persib vs Persija Ditunda Usai Tragedi Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan Malang
Berikut ini 6 sikap dari YLBHI:
1. Mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen;
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
6. Mendesak Negara, Pemerintah Pusat, dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Baca juga: Ucapan Duka Bali United Kepada Korban Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan: Rivalitas Hanya 90 Menit
PT LIB sendiri mengambil sikap tegas terkait kericuhan di Stadion Kanjuruhan.
Pihak operator penyelenggara BRI Liga 1 2022 ini memutuskan untuk memberhentikan jalannya kompetisi selama satu pekan.