Polisi Tembak Polisi
Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo, PC dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J ke JPU Jadi Hari Rabu
Polri tunda serahkan Ferdy Sambo, PC dan tersangka lain kasus Brigadir J ke JPU hari ini, mereka akan diserahkan hari Rabu pekan ini. Simak alasannya.
Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo, PC dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J ke JPU Jadi Hari Rabu
TRIBUN-BALI.COM - Inilah update informasi mengenai kasus Brigadir J yang menyeret nama Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dan beberapa perwira polisi.
Diketahui, berkas kasus pembunuhan Brigadir J diketahui telah lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan.
Dilansir dari Tribunnews.com, terbaru Polri dikabarkan menunda menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari hari Senin 3 Oktober 2022 menjadi Rabu 5 Oktober 2022.
Korps Bhayangkara mengungkap alasan penundaan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.
Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Cs tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Dekat, Ferdy Sambo Janji Ngaku, PC Minta Tidak Ditahan
Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.
"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.
"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Kejaksaan Agung RI menyebut pihaknya menerima kapanpun proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tanyakan kepada penyidik, karena yang melimpahkan penyidik, kalau kita kapan saja siap menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com, Senin 3 Oktober 2022.
Berkas Lengkap
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terungkap-peran-lima-pelaku-kasus-Brigadir-J.jpg)