Berita Karangasem
Bantuan Pasca Bencana Tahap II di Karangasem Segera Cair
Bantuan pasca bencana bagi masyarakt Karangasem yang terkena bencana segera akan cai
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI. COM,AMLAPURA-Bantuan pasca bencana bagi masyarakat Karangasem yang terkena bencana segera akan cair.
Mengingat administrasi bantuan pasca bencana untuk masyarakat korban bencana Kabupaten Karangasem Tahap II 2022 telah diselesaikan petugas BPBD Karangasem
Kepala BPBD Kabupaten Karangasem, IB Ketut Arimbawa, mengatakan, bantuan stimulaan tahap II segera akan cair.
Usulan proposal bantuan pasca bencana dari warga Karangasem telah diverifikasi secara administrasi dan verifikasi ke lapangan BPBD Provinsi dan didampingi BPBD Karangasem.
Baca juga: Polsek Dentim Dan Polsek Denut Sambangi Markas Koramil 1611-01 Berikan Ucapan Selamat HUT TNI Ke-77
"Kemarin kita sudah mendampingi BPBD Provinsi Bali melaksanakan penyelesaian administrasi untuk proses pencairan bantuan terhadap usulan proposal pasca bencana dari masyarakat Kaarangasem tahap II 2022,"kata Arimbawa, Rabu (5/10/2022).
Sesuai dengan Surat Pernyataan BPBD Karangasem Nomor : 360/315/RR/BPBD/2022 tanggal 15 Juli 2022. Jumlah usulan proposal dari masyarakat Karangasem sebanyak 15 proposal.
Berasal dari 13 Desa di wilayah Karangasem. Kerusakan yang diakibatkan bencana bervariative.
"Rincian usulan proposal yakni 1 proposal perbaikan sarana & prasarana perekonomian berupa warung. 9 proposal perbaikan rumah masyarakat.
5 proposal perbaikan fasilitas umum, seperti tempat ibadah / pura,"tambah IB Arimbawa, pejabat dri Singaraja.
Baca juga: Kurang dari 40 Hari Puncak KTT G-20, 6.000 Personel Kodam IX/Udayana Siap Beri Pengamanan
Bantuan sosial pasca bencana bersifat stimulan. Jumlah total keseluruhan bantuan masyarakat korban bencana di Karangasem 175 juta lebih.
Nominaalnya bervariative setiap penerima, tergantung volume kerusakan. Proses pencairan bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan.
"Jika bantuan telah ditransfer akan diberitahukan / bersurat ke Kantor Desa bersangkutan.
Setelah cair ke rekeningnya, penerima bantuan harus buat LPJ penggunaan dana yang diterima sesuai dengan usulan proposal dan setorkan tepat waktu,"akui.
Untuk diketahui, bantuan serupa juga sudah diberikaan Provinsi Bali ke korban bencana.
Usulan tahun yang lalu meliputi bencana tanah longsor, pohon tumbang, dan kebakaran.
BPBD Karangasem berencana kembali usulkan bantuan pasca bencana yang lain. Sesuai usulan dari masyarakat disekitar.(*)