Tragedi Kanjuruhan
2 Kesalahan Fatal PT LIB Hingga Akhmad Hadian Lukita Resmi Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai tersangka peristiwa Tragedi
TRIBUN-BALI.COM -- Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai tersangka peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Penetapan direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 6 Oktober 2022.
Pada pengumuman tersebut, orang nomor satu di kepolisian tersebut membeberkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Lirik Lagu Kanjuruhan dari Iwan Fals, Ceritakan Kisah Tragedi Kelam Sepakbola Indonesia
Enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang dimaksud adalah:
1. Akhmad Hadian Lukita - Dirut PT LIB
2. Abdul Haris - Ketua Panpel
3.Suko Sutrisno - Security Officer
4. Wahyu SS - dari Polres Malang
5. Sdr H - dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang.
Kemudian, Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan soal kesalahan yang dilakukan oleh operator dalam hal ini PT LIB.
Baca juga: Daftar Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Arema FC vs Persebaya, Lebih dari 500 Orang Jadi Korban
Menurutnya, terdapat dua kesalahan fatal.
Kesalahan pertama terkait soal penolakan perubahan jadwal pertandingan.
Sebagaimana diketahui, sempat ada usulan perubahan jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya dari malam hari menjadi sore hari.
Tetapi, usulan tersebut ditolah oleh PT LIB.
"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," Ujar Lstyo Sigit Prabowo dikutip Tribun Bali via Bolasport.com.
"Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan."
"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," ujarnya.
Baca juga: TRAGEDI KANJURUHAN: Bagaiman Nasib Indonesia Sebagai Host Piala Dunia U20 2023? PSSI Angkat Bicara
Kesalahan kedua yakni mengenai verifikasi stadion.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa LIB tak menggelar verifikasi stadion Kanjuruhan sebelum memulai Liga 1 2022/2023.
Seperti yang diketahui, LIB memiliki kewajiban melakukan verifikasi stadion setiap kali menggelar musim baru.
LIB rupanya menggunakan verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020 silam.
Lebih parah lagi, beberapa catatan yang ada di tahun 2020 lalu tidak ada perbaikan dan LIB membiarkannya.
"Ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan," ucap Listyo.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton."
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ujarnya. (Bolasport)
>>> Baca berita terkait lainnya <<<