Liga 1 2022

Buntut Rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang, Dirut PT LIB dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

Buntut Tragedi Kanjuruhan memakan korban hingga lebih dari 500 orang, Kapolri mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

ist
Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya - Buntut Rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang, Dirut PT LIB dan 5 Lainnya Jadi Tersangka 

Terjadi penjualan tiket over capacity, harusnya di bawah 42 ribu.

Suko Sutrisno, Security Officer, pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP yang dilanggar.

Di mana tidak membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Dan juga memerintahkan menutup pintu gerbang saat terjadi insiden.

Pintu ditinggal dalam kondisi terbuka separo dan penonton berdesak-desakan.

Kabag OPS Polres Malang Wahyu SS jadi tersangka karena dia dinilai mengetahui tentang aturan FIFA yakni tidak boleh menggunakan gas air mata.

Namun yang bersangkutan tidak mencegah, atau melarang penggunaan gas air mata pada saat pengamanan kerusuhan supporter di Stadion Kanjuruhan.

Saudara H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.

DSA anggota Samaptha Polres Malang, yang bersangkutan memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.

"Demikian nama-nama tersangka, tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelanggar etik maupun pelaku lain karena pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah, dan tim terus bekerja. Kami akan betul-betul menyelesaikan kasus khususnya yang pidana. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan sebagainya agar prosesnya bisa berjalan," ucap Kapolri Sigit.

Diharapkan, hasil penjelasan dari Kapolri tersebut dapat mempermudah tugas dari Tim Independen yang sudah dibentuk oleh Presiden Jokowi.

"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," ujar Mahfud MD dalam akun Twitter-nya.

Sebelumnya, PSSI juga sudah memutuskan sanksi atas Tragedi Kanjuruhan.

Salah satunya adalah sanksi laga tanpa penonton dan denda Rp 250 juta untuk Arema FC.

Selain itu, ada sanksi untuk dua orang lainnya yang bekerja sebagai Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC.

Namun, sanksi tersebut masih belum cukup dari PSSI.(bolasport).

Kumpulan Artikel Liga 1 2022

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved