Tragedi Kanjuruhan
Sosok Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang Jadi Salah Satu Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan
Inilah Sosok Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang Jadi Salah Satu Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan, simak selengkapnya.
Surat balasan PT LIB itu tertanggal 19 September denga nomor surat 497/LIB-KOM/IX/2022.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik memersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022.
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan. (Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Kompas.tv/Aisha Amalia Putri) (Surya.co.id/Abdullah Faqih)