Berita Badung

Kejari Badung Lakukan Pembinaan LPD Desa Kapal, Pasca Pengurus Lama Gelapkan Dana Diatas Rp 15 M

Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung melakukan pembinaan hukum kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal pada Selasa,11 Oktober 2

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
istimewa
Kejari Badung saat melakukan pembinaan hukum di Desa Adat Kapal, Mengwi Badung pada Selasa 11 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung melakukan pembinaan hukum kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal pada Selasa,11 Oktober 2022. 


Pembinaan hukum ini diberikan oleh para Jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Badung pasca putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat yang sebelumnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H memgatakan pembinaan dilakukan agar pengurus LPD yang baru bisa bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.

Baca juga: Air Sungai Meluap, Ratusan Rumah di Desa Tangguwisia Terendam Banjir


"Pada intinya pembinaan hukum yang dilakukan agar kasus tindak pidana korupsi tidak terulang lagi di LPD tersebut," katanya 
 
Diakui, pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pasalnya hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya.


"Jadi masyarakat juga harus mengenal hukum. Dengan harapat tidak melawan hukum dan melanggar Undang-undang," jelasnya.
 
Pembinaan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi.

Kendati demikian diharapkan LPD mampu berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat. 


"Dengan adanya pembinaan hukum ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelah penegakan hukum dijalankan, Kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi," tegasnya
 
Komitmen inilah yang terus dijaga oleh Kejari Badung untuk selalu memberikan maanfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi.

Mengingat dana LPD Desa adat Kapal digelapkan oleh Ketua LPD Made Ladra (53). Ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus dugaan tindak pidana  korupsi senilai Rp 15 miliar di Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten  Badung pada pada bulan Oktober 2018.

Baca juga: Kementerian PPA Lakukan Penilaian Standarisasi dan Sertifikasi Taman Janggan Kota Denpasar


Tidak hanya itu, lima kolektornya juga ditetapkan  tersangka yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) asal Lingkungan Banjar Celuk, Kapal,  Badung, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) asal Banjar Tegal, Kelurahan Kapal,  Badung, Ni Wayan Suwardiani (36) asal Banjar Panglan, Kelurahan Kapal,  Badung, Ni Made Ayu Ardianti (42) asal Banjar Titih, Kelurahan Kapal,  Badung dan terakhir Ni Nyoman Sudiasih (36) dari Banjar Lagon, Kelurahan Kapal.


Ni Luh Rai Kristianti harus mempertangungjawabkan uang sebesar Rp 15.352.058.925. Jumlah tersebut terdiri pemakaian tabungan sukarela dan deposito nasabah sebesar Rp 4.440.102.760, ditambah penggunaan tabungan Koperasi Sri Winagun Banjar Celuk Kapal mengalami kemacetan dalam pengelola keuangan


Sedangkan keempat kolektor yang lain bertanggung jawab atas uang sebesar Rp 3.148.334.825.  Semua ini dilakukan berkali-kali sejak para tersangka bekerja sebagai kolektor sampai tahun 2016. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved