Berita Denpasar
Kementerian PPA Lakukan Penilaian Standarisasi dan Sertifikasi Taman Janggan Kota Denpasar
Untuk pengembangan dan memenuhi standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaku
Penulis: Putu Supartika | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk pengembangan dan memenuhi standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan penilaian standarisasi dan sertifikasi RBRA di Kota Denpasar.
Adapun yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Taman Janggan yang dimiliki Pemkot Denpasar.
Penerimaan Tim Sertifikasi diterima di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Selasa 11 Oktober 2022.
Baca juga: Pembunuhan Berencana Brigadir J: Putri Candrawathi Tetap Konsisten Jadi Korban Pelecehan
Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya mengatakan dunia anak identik dengan kepolosan, kegembiraan, canda dan gelak tawa hingga belajar pun seringkali dengan cara bermain yang memang menjadi hak semua anak tanpa terkecuali.
Hal tersebut tentunya gayung bersambut dengan komitmen Pemkot Denpasar menjadi Kota Layak Anak yang menyiapkan ruang bermain ramah anak (RBRA).
“Sejatinya Pemkot Denpasar sangat mendukung adanya penilaian standarisasi dan sertifikasi ruang bermain ramah anak, sehingga dapat menambah wawasan serta pengetahuan teknis nantinya tentang RBRA ini. Komitmen ini untuk menjadikan Denpasar Kota Layak Anak akan terwujud ketika semua OPD dan stakeholder terlibat di dalamnya,” katanya.
Sementara Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Rohika Kurniadi Sari mengatakan Kementerian PPPA melakukan sertifikasi bagi daerah yang memiliki RBRA.
Baca juga: Hampir Dua Tahun Putus, Jalur Alternatif Bangli - Tembuku Akhirnya Selesai Perbaikan