Berita Denpasar
Kementerian PPA Lakukan Penilaian Standarisasi dan Sertifikasi Taman Janggan Kota Denpasar
Untuk pengembangan dan memenuhi standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaku
Penulis: Putu Supartika | Editor: Marianus Seran
Sertifikasi itu bertujuan menciptakan RBRA yang memenuhi standarisasi keamanan dan kenyamanan bagi anak.
“Dalam rangka percepatan terwujudnya Kota Layak Anak, kami ingin memastikan bahwa negara hadir untuk menyediakan hak bermain anak dengan memberikan ruang bermain anak. Hak bermain harus diimplementasikan, harus menyenangkan, aman dan terlindungi,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan adanya sertifikasi itu merupakan langkah awal bagi Indonesia bisa mewujudkan negara maju yang peduli dan aman bagi anak-anak.
Dengan adanya RBRA yang bersertifikasi, diharapkan para orang tua lebih mau mengajak Anak-anak bisa bermain di RBRA.
Hal tersebut senada dengan komitmen Pemkot Denpasar dengan kesekian kalinya bertahan menerima penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama.
“RBRA ini sebagai salah satu bagian dari pembentukan karakter Anak melalui ruang bermain, karena dengan hadirnya gadget yang minim pengawasan, hak anak bermain itu sudah bergeser, bermain bisa menumbuhkan banyak hal, melatih motorik, kreativitas, bahasa dan lainnya. Dengan komitmen Pemkot Denpasar yang meraih penghargaan Kota Layak Anak Kategori utama dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk pengembangan RBRA,” kata Rohika. (*)