Breaking News

Berita Bali

NASIB PANGLIMA HUKUM Togar Situmorang Masuk Sel Polda Bali, Buntut Praperadilan Ditolak

NASIB PANGLIMA HUKUM Togar Situmorang Masuk Sel Polda Bali, Buntut Praperadilan Ditolak

ISTIMEWA/Tribunjakarta.com
Advokat Togar Situmorang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengacara yang dijuluki panglima hukum, Togar Situmorang menyandang status tersangka di Polda Bali.

Penetapan tersangka Togar Situmorang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ini Togar Situmorang ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali sejak Selasa 2 September 2025 malam.

Baca juga: HANYA 1 Gerakan di Tol Bali Mandara, Sri Tewas di TKP, Bagaimana Nasib Puluhan Anjing dan Kucing?

Proses penahanan Togar Situmorang itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dihubungi Tribun Bali, pada Rabu 3 September 2025.

"Ditahan semalam," kata Kabid Humas Polda Bali

Disampaikan Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan mantan kliennya dengan nilai kerugian disebutkan mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca juga: SELAMAT JALAN Puja Astawa, Kecelakaan Maut di Buleleng, Alami Patah Leher

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Togar Situmorang ditahan setelah memenuhi panggilan kedua penyidik dalam rangka pemeriksaan di Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali didampingi kuasa hukumnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dari siang hingga malam hari penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Togar Situmorang.

Namun, Togar Situmorang tidak hadir di Polda Bali dalam panggilan pertama, 4 Juli 2025.

Togar Situmorang saat itu mengajukan praperadilan, tetapi upaya itu kandas.

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, penahanan Togar Situmorang di Polda Bali juga dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Wayan Mudita. 

"Iya kemarin dikeluarkan Sprinhan (Surat Perintah Penahanan, red) oleh penyidik," ucap dia.

Untuk diketahui, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, atas laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan nilai kerugian Rp 1,8 miliar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved