Info Populer
Catat! Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Catat! Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Adapun total hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 mencapai 24 hari.
Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini 12 Oktober 2022, Perpanjangan SIM di Tabanan dan Badung 08.00-12.00 Wita
Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini 12 Oktober 2022, Perpanjangan SIM di Tabanan dan Badung 08.00-12.00 Wita
Melalui pemantauan secara live streaming di kanal Youtube Kementerian PMK, hasil rakor itu pun dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Adapun, rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kemudian, Menteri yang hadir adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disiarkan lewat kanal Youtube resmi Kemenko PMK , Selasa (11/10/2022).
Kebijakan ini Tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun 15 hari libur itu meliputi;
1 Januari tahun baru 2023 masehi
22 Januari Tahun Baru Imlek 2575 kongsili
18 Februari hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
22 Maret hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April wafatnya Isa Almasih
22-23 April hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah