Kabar Artis
Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana, Rizky Billar Bakal Jadi Tersangka Kasus KDRT?
Polisi menyebut, sudah menemukan unsur kasus pidana dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana, Rizky Billar Bakal Jadi Tersangka Kasus KDRT?
Rizky Billar dijadwalkan akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis besok (13/10) atas kasus KDRT.
Baca juga: TERUNGKAP, Detik-detik Setelah Rizky Billar Lakukan KDRT, Rossa Ditelepon Lesti Kejora
Baca juga: TERUNGKAP, Detik-detik Setelah Rizky Billar Lakukan KDRT, Rossa Ditelepon Lesti Kejora
Sebelumnya, Rizky Billar tak bisa datang pada pemanggilan pertama, dan melalui kuasa hukumnya, ia akan siap memenuhi panggilan kedua.
Polisi menyebut, sudah menemukan unsur kasus pidana dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut unsur pidana pada KDRT Rizky Billar pada Lestiini diketahui atas beberapa pemeriksaan.
Pertama KDRT Rizky Billar pada Lesti ini ditemukan pidana karena berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan visum dan keterangan Lesti Kejora sebagai pelapor kasus dugaan KDRT itu.
"Yang jelas unsur pidananya sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10).
Polisi Masih Perlukan Keterangan Rizky Billar
Namun sebelum menetapkan hal itu, saat ini polisi kata Zulpan masih membutuhkan keterangan dari Rizky Billar sebagai pihak terlapor.
Sebab sejauh ini Rizky Billar belum memberikan keterangan sekalipun kepada polisi setelah pada pemanggilan pertama Kamis (6/10/2022) lalu tidak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nanti dari keterangan dia (Rizky Billar) baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Rizky Billar saat ini diperlukan agar proses penyelidikan kasus dugaan KDRT ini bisa berjalan objektif.
Pihaknya disebut tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terlapor dalam hal ini Rizky Billar belum diperiksa sama sekali.
"Karena hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," pungkasnya.
Besok Kembali Diperiksa, Kedatangan Rizky Billar Jadi Penentu Penetapan Tersangka
Polisi meminta kepada artis Rizky Billar agar kooperatif dalam panggilan yang kedua untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, Rizky Billar diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (13/10) pekan ini.
setelah tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama pada pekan lalu.
"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, terdapat unsur pidana dan segera menetapkan tersangka dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora itu.
Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.
Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.
Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.
"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.
Kekerasan Tak Hanya Sekali
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Zulpan menyebut Lesti ternyata bukan hanya sekali mendapatkan kekerasan dari suaminya itu.
"Terkait Lesti kejora, KDRT yang dialaminya itu bukan pertama kali yang dilaporkan tanggal 28 september itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/10).
Zulpan menyebut Lesti sudah beberapa kali mendapatkan kekerasan namun hanya dipendam seorang diri.
Hingga akhirnya, Lesti pun tidak kuat dengan kelakuam Rizky Billar sehingga memilih melaporkannya ke pihak berwajib.
Ketika itu, Lesti Kejora hendak meminta penjelasan Rizky Billar terkait perselingkuhan.
Namun, Rizky malah marah dan berujung pada KDRT. Begitulah peristiwa pada hari Rabu 28 September 2022.
"Sebelumnya dia sering mengalami KDRT nah kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," ujarnya
Bahkan, Zulpan menyebut Rizky Billar pernah melempar Lesti dengan bola billiar. Beruntung, lemparan meleset sehingga tak mengenai kepala Lesti Kejora.
"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti Kejora itu melempar bola Billisrd tapi si Rizky kepeleset sehingga bola itu tidak kena. Coba bayangkan bola itu dilempar kalau kena kepala gimana bisa pecah," tuturnya.
(*)
Sumber TribunSeleb