SIM Keliling
SIM Keliling Bali Hari Ini 13 Oktober 2022 di Wilayah Tabanan, Jembrana dan Badung
Berikut jadwal SIM Keliling Bali hari ini Kamis 13 Oktober 2022 di wilayah Tabanan, Jembrana dan Badung.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Bali hari ini Kamis 13 Oktober 2022 di wilayah Tabanan, Jembrana dan Badung.
Bagi Tribuners khususnya warga Tabanan, Jembrana dan Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan, Polres Jembrana dan Polres Badung Bali yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini 12 Oktober 2022, Perpanjangan SIM di Tabanan dan Badung 08.00-12.00 Wita
Untuk SIM Keliling wilayah Polres Jembrana hari ini Kamis, 13 Oktober 2022 berlokasi di Lapangan Pergung, Kecamatan Mendoyo mulai dari pukul 08.00 s/d selesai
Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan, Polres Jembrana dan Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: SIM Keliling Badung Bali Hari Ini 10 Oktober 2022, Perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini 8 Oktober 2022, Pasar Senggol Tabanan Mulai dari Pukul 18.00-20.00 Wita
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Artikel lainnya di SIM Keliling Bali