Polisi Tembak Polisi
Update Kasus Brigadir J: Terkuak Hal yang Bikin Ferdy Sambo Murka, Perintahkan Hajar Bukan Menembak
Update Kasus Brigadir J: terkuak hal yang bikin Ferdy Sambo murka, ternyata perintahkan Bharada E untuk hajar Brigadir J bukan menembak?
TRIBUN-BALI.COM - Inilah update kasus Polisi Tembak Polisi yang mengakibatkan tewasnya salah satu perwira polisi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terbaru, terkuak bahwa Brigadir J disebut berbuat kurang ajar saat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi di rumah di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu pun yang disebut mendasari Ferdy Sambo menjadi naik pitam.
Dilansir dari Tribunnews, ini diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.
Fakta itu diketahui berdasarkan pengakuan dari Putri Candrawathi.
Saat itu, Putri sembari menangis menelepon Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah berbuat kurang ajar saat masuk ke dalam kamarnya.
"Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," bunyi surat dakwaan tersebut.
Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo pun menjadi naik pitam.
Namun, Putri mencoba menenangkan dengan meminta agar tidak menghubungi ajudan lain terkait insiden tersebut.
"Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar
dibanding dengan Ajudan yang lain”, bunyi surat dakwaan tersebut.
Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri Candrawathi tersebut. Saat itu, Putri berjanji bakal menceritakan insiden itu ketika dirinya tiba di Jakarta.
"Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta,"bunyi surat dakwaan tersebut.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga ternyata sempat dipanggil untuk menemui Putri Candrawathi yang berada di kamar selama 15 menit.
"Saksi putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit,"bunyi dakwaan tersebut.
Hal ini setelah Brigadir J dengan sopir Putri, Kuat Maruf bertengkar pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.