Berita Jembrana
ABG Disetubuhi Hingga Hamil 4 Bulan, Keluarga Lapor Polres Jembrana dan Harap Polisi Usut Tuntas
Seorang anak baru gede (ABG) di Jembrana menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Harun Ar Rasyid
NEGARA, TRIBUN BALI - Seorang anak baru gede (ABG) di Jembrana menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil.
Mirisnya, korban yang tinggal di Kecamatan Melaya sudah mengandung 4 bulan. Pihak keluarga korban pun tak terima dan telah melakukan pelaporan ke Polres Jembrana, Jumat 14 Oktober 2022.
Menurut pantauan, pihak keluarga langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jembrana sekitar pukul 10.00 WITA.
Mereka melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa berusia 22 tahun. Dan saat ini pihak keluarga masih melengkapi berkas pelaporan di kepolisian.

Menurut penuturan salah satu kerabatnya, korban yang lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini baru berusia 17 tahun pada awal Oktober.
Namun, saat kejadian, sebut saja Mawar (korban) masih berusia 16 tahun beberapa bulan yang lalu.
Peristiwa bermula dari Mawar yang memiliki pacar berinial KAPP (22).
Mawar dengan terlapor disebutkan berkenalan lewat media sosial hingga akhirnya berpacaran.
Ia mulai berpacaran sejak bulan Mei 2022 lalu.
"Sejak bulan Mei itu, dia (terlapor) sudah mulai ke rumah.
Katanya kenal di medsos hingga akhirnya berpacaran," kata kerabatnya itu di Polres Jembrana, Jumat 14 Oktober 2022.
Dia menuturkan, sejak saat itu Mawar dan terlapor menjalin asmara hingga akhirnya diketahui hamil bulan lalu.
Sejak saat itu, keluarga korban pun meminta pertanggungjawaban kepada terlapor.
Awalnya pelaku serta keluarga justru menolak untuk bertanggung jawab.
Dan sejak saat itu, pihak korban hendak melapor polisi.
Namun akhirnya pada September 2022 lalu, pihak terlapor akhirnya menyanggupi untuk menikahi korban secara adat.
Anehnya, pernikahan tersebut hanya dihadiri oleh keluarga terlapor dan korban tanpa ada perangkat desa adat.
"Dari saat itu saya sebenarnya sudah tidak mau ada itu (pernikahan), saya ingin laporkan. Tapi keluarga memilih untuk menikahkan saja," ujarnya dengan menunjukan raut wajah kesal.
Namun, kata dia, pernikahan yang hanya selesai dengan upacara agama dan diduga tanpa administrasi yang sah tak berlangsung lama.
Hanya satu hari saja. Artinya, ketika hari ini menikah, besoknya si korban sudah dikembalikan atau diantar pulang oleh pihak terlapor dengan alasan tidak suka.
Dan setelah itu, pihak terlapor juga memaksa agar keluarga korban menandatangani surat cerai dengan kop surat desa adat.
"Cuman satu hari saja. Hari ini menikah kemudian diajak ke rumah si cowok, kemudian besoknya dikembalikan lagi.
Selama di rumahnya, korban ini tidak diajak tidur seranjang dan tidak diberikan makan," ungkapnya menggebu-gebu sembari membeberkan bahwa surat cerai itu muncul padahal sebelumnya tak ada surat pernyataan menikah.
Dengan perlakuan tersebut, keluarga korban pun geram dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana.
Pihak keluarga menegaskan akan terus melanjutkan kasus ini dan mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas.
Dia juga menuturkan, kedatangan ke Polres Jembrana saat ini adalah yang kedua kali.
Sebelumnya atau September lalu sudah sempat datang namun batal melapor.
Sebab, pihak keluarga memilih untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Apalagi pihak keluarga ini menantang jika kasus ini akan dilaporkan ke polisi," tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga korban masih melakukan laporan terkait kasus tersebut di SPKT Mapolres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima pihaknya. Dalam laporan tersebut, kejadian tersebut sudah lama terjadi dan korban sudah sempat menikah secara adat.
"Saat kejadian sempat bertanggung jawab. Tapis etelah menikah, ternyata si korban ini ditelantarkan sehingga keluarga tak terima dan melapor ke kita," ungkap Reza saat dikonfirmasi, Jumat 14 Oktober 2022.
Reza mengungkapkan, yang dilaporkan pihak korban adalah terkait persetubuhan anak di bawah umur. Dan pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut.
"Kita masih fokus ke situ (persetubuhan). Nikahnya juga masih secara adat. Kita akan pastikan lagi menikah secara adat ini sah atau tidak," tandasnya.