Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Ferdy Sambo CS, PC Sempat Minta Sambo Tak Cerita Soal Kelakuan Brigadir J di Magelang
Sidang perdana terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan digelar besok, Senin 17 Oktober 2022.
Jelang Sidang Ferdy Sambo CS, PC Sempat Minta Sambo Tak Cerita Soal Kelakuan Brigadir J di Magelang
TRIBUN-BALI.COM – Sidang perdana terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan digelar besok, Senin 17 Oktober 2022.
Adapun Ferdy Sambo CS akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa 18 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.
Jelang sidang besok, terungkap fakta baru terkait dengan pembunuhan Brigadir J.
Istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir ternyata sempat meminta sang suami untuk tidak memberitahukan kepada siapapun terkait dengan peristiwa yang terjadi di Rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut pun terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip pada Jumat 14 Oktober 2022.
Dalam dakwaan tersebut, dituliskan bahwa Putri Candrawathi menceritakan terkait adanya dugaan tindakan kurang ajar yang disebut dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepadanya.
Baca juga: Informasi Lengkap Sidang Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J : Detail Jadwal Hingga Profil Hakim
Putri Candrawathi melapor kepada suaminya melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.
Saat itu, Putri Candrawathi disebut sampai menangis ketika bercerita kepada suaminya.
Mendengar cerita itu, Ferdy Sambo langsung marah. Namun, Putri Candrawathi buru-buru meredam amarah Ferdy Sambo.
Putri meminta kepada suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, terutama ajudan lainnya yang berada di Magelang.
“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain'," tulis isi dakwaan itu.
Alasannya, kata Putri, karena rumah yang mereka tempati di Magelang kecil. Khawatir takut ada orang yang mendengar peristiwa tersebut.
"Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut,” ujar Putri.
Selain itu, Putri juga meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” katanya.
Kendati demikian, surat dakwaan itu tidak menjelaskan secara detail soal peristiwa di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri tersebut untuk tidak memberitahukan siapa pun. Putri berjanji akan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah sampai di Jakarta.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambah isi cuplikan dakwaan.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Kini para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada pekan depan. Jadwal sidang untuk Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.
Counter Attack Bharada E soal Klaim Ferdy Sambo
Jelang sidangnya besok, Ferdy Sambo sempat menebar pernyataan jika dirinya tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, melainkan hanya memberikan perintah untuk menghajar.
"Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ujar Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Akan Disiarkan Live Streaming
Selain itu, Febri juga menyatakan, Sambo membuat skenario tembak-menembak dengan tujuan menyelamatkan Eliezer.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, langsung membantah klaim Sambo soal tidak memerintahkan menembak Yosua.
“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru. Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar. Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.
“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.
“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.
Ronny juga melontarkan bantahan terkait klaim Sambo justru ingin menyelamatkan kliennya. Menurut dia, jika ingin melindungi anak buah, maka seharusnya Sambo tidak melibatkan Eliezer dalam peristiwa itu.
“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny
Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Kompas.com serta di KompasTV