Polisi Tembak Polisi

Tangis Kamaruddin Pecah Ketika Vera Simanjuntak Ungkap Kesedihannya Kenang Brigadir J

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menenetaskan air mata ketika mendengar cerita kekasih Brigadir J

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews.com
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat berada di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022. Polri melimpahkan kasus Brigadir J ke Kejaksaan. 

"Kemudian mengenai persiapan untuk hari senin, pertama kita menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga ini, yang kedua berdua dan berikutnya supaya apapun yang terjadi di persidangan itu supaya mereka bisa memahami," kata Kamaruddin.

Putri Candrawathi Sempat Minta Sambo Tak Cerita Soal Kelakuan Brigadir J di Magelang

Istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir ternyata sempat meminta sang suami untuk tidak memberitahukan kepada siapapun terkait dengan peristiwa yang terjadi di Rumah Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut pun terungkap dalam  surat dakwaan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip pada Jumat 14 Oktober 2022.

Dalam dakwaan tersebut, dituliskan bahwa Putri Candrawathi menceritakan terkait adanya dugaan tindakan kurang ajar yang disebut dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepadanya.

Putri Candrawathi melapor kepada suaminya melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.

Saat itu, Putri Candrawathi disebut sampai menangis ketika bercerita kepada suaminya.

Mendengar cerita itu, Ferdy Sambo langsung marah. Namun, Putri Candrawathi buru-buru meredam amarah Ferdy Sambo.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Akan Disiarkan Live Streaming

Putri meminta kepada suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, terutama ajudan lainnya yang berada di Magelang.

“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain'," tulis isi dakwaan itu.

Alasannya, kata Putri, karena rumah yang mereka tempati di Magelang kecil. Khawatir takut ada orang yang mendengar peristiwa tersebut.

"Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut,” ujar Putri.

Selain itu, Putri juga meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” katanya.

Kendati demikian, surat dakwaan itu tidak menjelaskan secara detail soal peristiwa di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved