Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir J, Tunjuk Bharada Richard Eliezer
Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir J, Tunjuk Bharada Richard Eliezer
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang memprotes isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Adapun pembacaan dakwaan jaksa terhadap Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Rasamala memprotes dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menembak kepala Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga pada (8/7/2022).
Menurut Rasamala, mantan Kadiv Propam Polri itu tak pernah menembak langsung kepala Brigadir J.
Baca juga: Lepas Paksa Pakaian Putri Candrawathi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Anak-anak Ferdy Sambo
"Dari sisi Pak FS, Ferdy Sambo, keterangan yang kami dapatkan, beliau tidak ikut menembak (kepala Brigadir J)," kata Rasamala di PN Jaksel.
Sebaliknya, kata dia, yang melakukan penembakan langsung, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Tetapi itu dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ujarnya.
Rasamala menuturkan dalam temuan-temuan tersebut nantinya bakal diuji dengan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Perlakuan Sadis Ferdy Sambo Saat Penembakan Brigadir J Terungkap, Jaksa Ungkap Dalam Sidang Perdana
"Nanti kita lihat. Kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi saksi kan banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan," ungkapnya.
Karenanya, Rasamala meminta kepada semua pihak bersabar menunggu proses sidang hingga pada pembuktian nantinya.
"Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," imbuhnya.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Pengacara: Ferdy Sambo Tak Tembak Kepala Brigadir J, Tapi Richard Eliezer