Polisi Tembak Polisi
Perlakuan Sadis Ferdy Sambo Saat Penembakan Brigadir J Terungkap, Jaksa Ungkap Dalam Sidang Perdana
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini mulai bergulir di pengadilan. Sidang perdana sudah dimulai hari ini
TRIBUN-BALI.COM - Perlakuan Sadis Ferdy Sambo Saat Penembakan Brihgadir J, Jaksa Ungkap Dalam Sidang Perdana.
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini mulai bergulir di pengadilan.
Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah dimulai hari ini Senin 17 Oktober 2022.
Jaksa menungkap beberapa fakta mengejutkan pada detik-detik sebelum Sambos cs mengeksekusi korban Brigadir J
Baca juga: Pemuda Batak Bersatu Kawal Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Berharap Hukuman Mati
Baca juga: Vera Simanjuntak Berharap Nama Baik Kekasihnya Brigadir J Bisa Pulih pada Sidang Ferdy Sambo
Fakta-fakta terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin terbuka dalam sidang perdana Ferdy Sambo cs, Senin (17/10/2022).
Terungkap, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk kokang senjata.
Hal tersebut dilakukan sebelum Brigadir J masuk ke rumah dinas.
Begitu Brigadir J masuk ke dalam rumah, Ferdy Sambo lalu perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.
Namun tubuh Brigadir J sempat masih bergerak.

“Kokang senjatamu!” kata jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Merespons perintah Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengokang senjara dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.