Polisi Tembak Polisi

Sadisnya Ferdy Sambo, Tembakannya Sasar Batang Otak Brigadir J, Jadi Penyebab Meninggalnya Korban

Sadisnya Ferdy Sambo, Tembakannya Sasar Batang Otak Brigadir J, Jadi Penyebab Meninggalnya Korban

TRIBUNNEWS
Link Live Streaming Youtube Nonton Sidang Perdana Ferdy Sambo Langsung dari PN Jakarta Selatan 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap beberapa fakta.

Diantaranya, Ferdy Sambo adalah pelaku yang menyebabkan Brigadir J tewas mengenaskan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut batang otak Brigadir J rusak akibat ditembak Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Brigadir J Tak Pernah Tahu Alasan Ferdy Sambo Menembaknya Hingga Sambo CS Ajukan Eksepsi

Awalnya, jaksa menyebut atas perintah Sambo, Bharada E pun menembak Brigadir J menggunakan senjata api hingga terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Menurut jaksa, Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa di PN Jaksel.

Jaksa menuturkan tembakan Sambo menembus kepala bagian belakang Brigadir J melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Baca juga: Jaksa Sebut Cerita Sepihak Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Marah dan Eksekusi Brigadir J

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," ucap jaksa.

Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo Cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.

Kemarin, empat terdakwa disidangkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J yang Masih Bergerak, Batang Otak Yosua Rusak

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved