Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Brigadir J Tak Pernah Tahu Alasan Ferdy Sambo Menembaknya Hingga Sambo CS Ajukan Eksepsi

Menurut Jaksa Ferdy Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk berlutut agar tidak melawan

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. 

Jaksa Sebut Brigadir J Tak Pernah Tahu Alasan Ferdy Sambo Menembaknya Hingga Sambo CS Ajukan Eksepsi

TRIBUN-BALI.COM – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kemarin menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 17 Oktober 2022.

Adapun empat tersangka yang di sidang kemarin adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Riky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sedangkan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang perdananya hari ini Selasa, 18 Oktober 2022.

Pada persidangan kemarin, Jaksa memaparkan fakta dalam dakwaan Ferdy Sambo.

Pada tahap penyidikan, Sambo mengaku penembakan Brigadir Yosua dilakukan di Duren Tiga karena ia ingin mengklarifikasi lebih dulu soal pelecehan seksual terhadap Putri.

Namun, jaksa mengungkap Sambo saking marahnya ketika itu tak pernah berusaha bertanya soal kebenaran informasi terkait pelecehan.

Sambo langsung memerintah Richard untuk mengeksekusi Yosua saat itu juga.

Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan korban Brigadir J untuk posisi jongkok agar tidak terjadi perlawanan. 

"'Jongkok kamu!" teriak Sambo kepada Yosua yang baru datang menghadapnya.

Baca juga: Berharap Keterangan Bripka Ricky Rizal Tetap Konsisten, Kuasa Hukum Bharada E Ungkap ini

Di situ, sudah ada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Lalu, Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada. Dia juga sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri.

"Ada apa ini?" jawab Yosua ketika itu.

Namun, pertanyaan Yosua ini tak digubris Sambo. Richard pun langsung menembak Yosua menggunakan senjata Glock miliknya.

Yosua jatuh tersungkur, darah langsung mengucur dari tubuhnya. Jaksa mengungkap Yosua sekarat, tak langsung meninggal ketika itu.

Namun, tembakan Sambo terakhir kali di bagian kepala yang langsung membuat ajudannya itu tewas di tempat. Yosua pun tak pernah tahu apa sebabnya Sambo menembaknya.

Ferdy Sambo CS Ajukan Eksepsi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsinya pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang.

Terkait itu, Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya. 

Namun, eksepsi itu dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.

Suasana sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Dalam eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan, karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya, termasuk eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Suasana sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Dalam eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan, karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya, termasuk eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo Cs. (Kompas TV)

"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari Eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kompetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 18 Oktober 2022.

Ketut menyebut dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai dengan undang-undang sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Cerita Sepihak Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Marah dan Eksekusi Brigadir J

Untuk itu, Ketut menyebut eksepsi dari para terdakwa harus ditolak dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ini Kata Kejaksaan Agung dan di Kompas.com dengan judul Amukan Sambo dan Hilangnya Nyawa Yosua gara-gara Cerita Sepihak Putri Candrawathi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved