Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Beberkan Pasal Berat yang Menjerat
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Tifa sebagai tersangka.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.
Baca juga: Polisi Tampilkan Foto Kuliah Jokowi, Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi S1 Jokowi Asli
“Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Bapak Joko Widodo,” ujar Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Masuk Klaster Kedua
Dokter Tifa ditetapkan bersama dua nama lain, masing-masing Roy Suryo (RS) dan Rismon Sianipar (RHS), dalam klaster kedua tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
“Klaster kedua berinisial RS, RHS, dan TT (Tifauzia Tyassuma). Mereka dikenai pasal-pasal terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian,” jelas Asep.
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF) dan Rustam Effendi (RE)Damai Hari Lubis (DHL).
Baca juga: JOKOWI Dikabarkan Jadi Dewan Pembina PSI, Ini Tanggapan Ganjar Saat Ikuti Bimtek PDIP di Bali
Laporan Langsung dari Jokowi
Kasus ini merupakan satu dari enam laporan polisi yang tengah ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Salah satunya merupakan laporan resmi dari Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media digital.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. Kami pastikan semua prosedur berjalan profesional dan transparan,” tegas Kapolda Metro Jaya.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Dokter Tifa terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda mencapai Rp1 miliar sesuai ketentuan UU ITE.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.