Berita Nasional
Kemenkes Instruksikan Apotek Stop Jual Obat Sirup, Ini Penjelasan Penyakit Gagal Ginjal Akut di Anak
Kemenkes RI minta seluruh apotek di Indonesia agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Kemenkes Instruksikan Apotek Stop Jual Obat Sirup, Ini Penjelasan Penyakit Gagal Ginjal Akut di Anak
TRIBUN-BALI.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengarahkan kepada seluruh apotek di Indonesia agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Hal tersebut pun menyusul tingginya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang datang secara misterius.
Penyakit gagal ginjal akut atau gangguan ginjal akut progresif atipilkan pada anak umumnya terjadi pada bali.
Hal tersebut pun tertua dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com, Rabu 19 Oktober 2022
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.
Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Baca juga: Wajib Diperhatikan! Ciri-ciri Gagal Ginjal Anak: Benjolan di Perut Hingga Tak Kencing Selama 12 Jam
"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis instruksi.

Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.
Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.
Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.
Penyakit Gagal Ginjal Masih Misterius