Berita Nasional

Soal RUU KUHP, Pengusaha Meradang Check In di Hotel Bisa Dipenjara jika Bukan Pasangan Sah

Pengusaha mengkrtik soal RUU KHUP terkait menginap di hotel bisa dipenjara jika bukan pasangan sah.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
booking.com
Ilustrasi Hotel. Pengusaha mengkritik soal RUU KHUP terkait menginap di hotel bisa dipenjara jika bukan pasangan sah. 

(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

(4) Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

Pasal 26

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Pasal 30

(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

Adapun ayat 4 dalam pasal 416 tentang kumpul kebo menyebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

(*)

(Tribun Network/van/kps/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved