Berita Nasional

Obat Ditenteng Langsung ke Indonesia, Menkes: Obat Gangguan Ginjal Akut Tiba di Tanah Air

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan 26 vial obat Fomepizole untuk pengobatan gangguan ginjal akut progresif atipikal

antara/asprilla dewi
Kepala Badan POM Penny K Lukito memberikan keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirop di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu 23 Oktober 2022 - Obat Ditenteng Langsung ke Indonesia, Menkes: Obat Gangguan Ginjal Akut Tiba di Tanah Air 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan 26 vial (botol kecil) obat Fomepizole untuk pengobatan gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) telah dibawa ke Tanah Air pada Minggu 23 Oktober 2022 kemarin.

"Hari ini (kemarin, red), obat itu di-hand carry (ditenteng, red), dibawa lewat pesawat, ada orang yang ambil," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin ketika ditemui media usai senam bersama dalam rangka Hari Osteoporosis Nasional di Jakarta, Minggu 23 Oktober 2022.

Menkes mengatakan, Indonesia mendapatkan 10 vial obat Fomepizole dari Singapura dan 16 dari Australia yang diambil dan dibawa langsung dari kedua negara itu.

Dia mengatakan obat yang membantu pemulihan pasien gangguan ginjal akut itu sebagai obat langka.

Baca juga: Antisipasi Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Denpasar Sidak Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat

Dia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan Singapura dan Australia.

"Obat ini masih langka, ya, kita bisa dibantu. Saya telepon menteri kesehatan Singapura dan Australia, langsung dikasih," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa 200 vial obat Fomepizole injeksi didatangkan ke Indonesia untuk memulihkan kesehatan 69 pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022 lalu, Menkes Budi mengatakan telah memesan 200 vial Fomepizole injeksi yang diperuntukkan bagi satu pasien per vial, dengan dosis injeksi 1,5 gram atau 1,5 ml.

Obat itu sebelumnya sudah diuji coba kepada 10 pasien yang sedang dirawat di RSCM Jakarta.

Reaksi Fomepizole memicu perbaikan gejala pasien dan sebagian lainnya stabil.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE).

Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.

Tim Gabungan

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjhen) Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 23 Oktober 2022, menjelaskan Polri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy kepada Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Dedi.

Menurut ia, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Krisno H. Siregar mengatakan, Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.

"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Krisno.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.

Muhadjir Effendy mengatakan, pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah tentang kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," jelasnya.

Muhadjir menyebutkan, ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.

Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat siroup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

Awasi

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar, melakukan pengawasan dan pemantauan pada sejumlah apotek dan toko obat di kota setempat, terkait larangan penggunaan obat sirop untuk mengantisipasi merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Plt Kadis Kesehatan Kota Denpasar Tri Indarti di Denpasar, Minggu, mengatakan dari hasil pengawasan dan pemantauan di lapangan, seluruh apotek yang dikunjungi tidak lagi menyediakan obat sirop.

Hal ini, menurut Indarti, telah sesuai dengan Surat Menkes Nomor : 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Dari pengawasan seluruh apotek yang kami datangi sudah tidak menjual obat sirop," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Tri Indarti juga mengimbau kepada seluruh dokter dan rumah sakit agar tidak memberikan resep obat sirop.

Hal senada juga berlaku bagi apotek agar tidak menerima resep obat sirop.

"Dokter, rumah sakit dan apotek kami mohon kerja samanya untuk tidak meresepkan obat sirop. Demikian pula, apotek agar tidak melayani pembelian obat sirop. Kami ucapkan terima kasih bagi apotek yang sudah mengikuti imbauan pemerintah," katanya.

Pihaknya mengingatkan perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak (terutama usia di bawah 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," ucapnya.

Selain itu, anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non-farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," ucap Tri Indarti.(ant/sup)

BPOM Pastikan Aman 133 Sirop Obat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, sebanyak 133 sirop obat yang terdaftar di BPOM telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

"Dari 133 sirop obat yang terdaftar di Badan POM, tidak ada yang menggunakan empat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 23 Oktober 2022.

Pihaknya juga melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang masuk daftar Kementerian Kesehatan terkait pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI).

Hasilnya, 23 obat dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian.

Tujuh produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Sementara, tiga produk telah diuji dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Ketiganya termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM.

"Sampai dengan saat ini masih ada 69 lagi produk dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap," jelas Penny.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan temuan BPOM terkait pelarut itu tidak berarti merupakan kesimpulan bahwa keempat kandungan tersebut memiliki kaitan dengan penyakit gangguan ginjal.

"Hasil uji cemaran EG dan DEG ini bukan berarti mengatakan atau mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gangguan ginjal akut pada anak," demikian Penny K Lukito.(ant)

Kumpulan Artikel Nasional

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved