Berita Nasional

RKUHP Check In Harus Pasangan Sah,  Ini Kata Menparekraf Sandiaga

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara terkait draf Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dinilai kontrap

istimewa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno 

“Menanggapi aturan perzinahan, saya kurang setuju dengan UU tersebut karena saya sebagai karyawan yang bekerja di hotel yang mayoritas bule seperti di The Haven Suites Bali Berawa bisa terdampak untuk occupancy hotel,” tegas Tiana sapaan akrab Christiana.


Menurutnya, banyak aturan yang berbeda di masing-masing negara dan bule yang menginap di hotel mulai dari anak-anak muda dan banyak pasangan yang belum menikah. 


Apalagi budaya bule sangat maju pemikiran dan gaya kehidupannya. 


“Saya berharap pemerintah memikirkan kembali mengenai UU tersebut dan memikirkan ekonomi Indonesia yang belum pulih. Mari pikirkan hal yang lebih besar untuk dampak ekonomi negara yang sangat terpuruk akibat Covid-19,” harap Tiana.


Sebelumnya, publik dihebohkan dengan aturan yang melarang pasangan di luar hubungan pernikahan check-in di hotel.


Jika pasangan tanpa status pernikahan melakukan check-in di hotel, maka akan terancam dipidanakan.

Diskusi ini mencuat dalam pembahasan Draf RUU KUHP pasal 415 yang menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.


Kemudian pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.


Namun aturan ini masih diperdebatkan, sebab proses hukumnya baru berjalan apabila diadukan sebagai laporan kasus.


Umumnya, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri sah yang merasa dirugikan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved