Piala Dunia Qatar 2022
Emir Qatar Jengkel Negaranya Terus-terusan Ditekan soal Isu Penyelenggaraan Piala Dunia 2022
Kritik yang dialamatkan kepada pemerintah Qatar dan panitia penyelenggara Piala Dunia 2022 membuat emir atau kepala negara Qatar meradang.
TRIBUN-BALI.COM - Kritik yang dialamatkan kepada pemerintah Qatar dan panitia penyelenggara Piala Dunia 2022 membuat emir atau kepala negara Qatar meradang.
Piala Dunia 2022 akan berlangsung pada 20 November-18 Desember mendatang.
Kurang dari sebulan jelang upacara pembukaan, kontroversi masih melingkupi hajatan Piala Dunia pertama di negara Timur Tengah tersebut.
Kritik terbesar untuk Qatar mengacu kepada laporan sejumlah lembaga hak asasi manusia soal perlakuan terhadap pekerja migran yang membangun infrastruktur seperti stadion, jalan, dan hotel.
Baca juga: Kata Lautaro Martinez Soal Timnas Argentina di Piala Dunia Qatar 2022, Cedera Di Maria & Dybala
Mereka mendapat gaji di bawah standar dan hidup dalam kondisi memprihatinkan.
Akibatnya, tak sedikit dari mereka sakit atau bahkan meninggal dunia.
Selain itu, Qatar juga mendapat sorotan karena diskriminasi terhadap golongan minoritas.
Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, emir atau kepala negara Qatar, angkat bicara soal kritik tentang negaranya.
Baca juga: Media Vietnam Soroti Lagi 2 Pemain Keturunan Ini yang Siap Perkuat Timnas Indonesia U20
Ia menilai pandangan negatif dunia tentang Qatar dan Piala Dunia 2022 tidak adil.
Sheikh Tamim pun berjanji bahwa Piala Dunia 2022 dan perhatian yang diberikan dunia ke Qatar akan menguntungkan negara itu.
“Kampanye semacam ini terus berlangsung dan berkembang, termasuk dengan melibatkan pemalsuan dan standar ganda yang membuat banyak orang menjadi ragu soal pelaksanaan Piala Dunia 2022,” kata Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani.
“Piala Dunia 2022 adalah tes besar untuk negara seukuran Qatar yang sudah membuat dunia terkesan dengan pencapaian mereka, serta hal-hal yang akan dicapai negara ini berikutnya,” ucap dia.
Sejumlah kritik yang ditujukan kepada Qatar membuat negara ini berbenah dalam beberapa aspek.
Soal kesejahteraan pekerja, misalnya, pemerintah Qatar menaikkan upah minimum mereka menjadi 275 dolar per bulan sejak 2020, atau setara Rp4,2 juta.
Baca juga: Hasil Pertandingan Liga Champions, AC Milan Bantai Zagreb, Rosonerri Punya Peluang Besar Lolos
Qatar juga menghapus sistem kafala, semacam sistem kontrak kerja yang menghalangi para pekerja mengundurkan diri atau meninggalkan Qatar.
