Polisi Tembak Polisi

TERKINI, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo untuk Seluruhnya

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

TRIBUN-BALI.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 26 Oktober 2022 hari ini.

Sidang kali ini dengan agenda putusan sela dengan menghadirkan empat terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Baca juga: Vera Simanjuntak Bongkar Percakapan Terakhir dengan Brigadir J Sebelum Dihabisi Ferdy Sambo

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu.

Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.

Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."

Baca juga: Keluarga Brigadir J: Kenapa Bharada E Tak Menolak Perintah Ferdy Sambo? Membunuh ya Harus Dihukum

"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved