Keluarga Brigadir J: Kenapa Bharada E Tak Menolak Perintah Ferdy Sambo? Membunuh ya Harus Dihukum

Keluarga Brigadir J: Kenapa Bharada E Tak Menolak Perintah Ferdy Sambo? Membunuh ya Harus Dihukum

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Inset: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Yosua Hutabarat, yang meninggal di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Terbaru, hari ini Selasa 9 Agustus 2022, tersangka baru kasus kematian Brigadir J akan diumumkan. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal berhadapan dengan saksi dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang Selasa (25/10/2022) besok.

Kerabat Brigadir J itu adalah sang bibi, Rohani Simanjuntak.

Rohani Simanjuntak menegaskan alasan Bharada E tak menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J tak bisa dibenarkan.

Apalagi, salah satu pelaku yaitu, Bripka Ricky Rizal mampu menolak permintaan Ferdy Sambo.

"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," bebernya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10).

Baca juga: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris, Henry Yosodiningrat Buka Suara

Selain itu, Rohani bersama peserta sidang lainnya juga akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," lanjutnya.

Rohani merasa ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.

Padahal menurutnya, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua. 

"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," tutur Rohani.

Baca juga: Ferdy Sambo Siap Ungkap Isi Catatan dalam Buku Hitam yang Jadi Sorotan Karena Selalu Dibawa Sidang

Pihak keluarga sudah memaafkan, tetapi Rohani menyebut pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.

"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Rohani terkait Bharada E.

Diberitakan sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan depan.

Mereka adalah keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved