Berita Bali
Eka Wiryastuti Minta Izin Belum Direspon MA, Terkait Upacara Ngaben Neneknya
Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma, mengatakan sudah mengajukan izin ke MA supaya Eka Wiryastuti bisa mengikuti upacara ngaben neneknya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Izin yang diajukan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, ke Mahkamah Agung (MA), agar bisa menghadiri upacara ngaben neneknya, Ni Wayan Suweca hingga saat ini belum direspon.
Izin telah diajukan Eka Wiryastuti, beberapa hari lalu.
Diketahui Ni Wayan Suweca meninggal dunia 23 Oktober 2022, dan upacara ngaben dilaksanakan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma, mengatakan sudah mengajukan izin ke MA supaya Eka Wiryastuti bisa mengikuti upacara ngaben neneknya.
Namun sampai saat ini, MA belum merespon surat izin yang diajukan.
Baca juga: Dadong Suka Makan Sup Kepala Ikan, Kisah Semasa Hidup Ibunda Ketua DPRD Provinsi Bali
Baca juga: Nenek Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Diaben 28 Oktober Ini, Meninggal di Usia 94 Tahun

"Sampai malam ini belum turun izin dari hakim agungnya," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2022 malam.
Diberitakan sebelumnya, Gede Wija menyatakan, permohonan izin diajukan ke Mahkamah Agung (MA), karena kewenangan penanganan perkara Eka Wiryastuti ada pada MA.
"Perkara bu Eka kan baru diputus di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Sekarang kewenangan sudah di Mahkamah Agung (MA). Jadi sekarang kami mengajukan surat permohonan izin ke hakim agung yang menangani perkaranya bu Eka," jelasnya.
Pihaknya berharap hakim agung mengabulkan permohonan izin tersebut.
"Kami berharap MA mengizinkan. Ini demi kemanusian. Kami meminta izin sehari saja, semestinya tidak dipersoalkan.
Kalau diizinkan, bu Eka Wiryastuti bisa ikut prosesi ngaben neneknya," tutup Gede Wija.

Seperti diketahui, Eka Wiryastuti hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Upaya hukum banding yang dilakukan Eka Wiryastuti, dan tim hukumnya kandas, setelah majelis hakim PT Denpasar memberat hukuman menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.