Berita Badung
Akan Ada 7 Titik Tilang Elektronik di Badung, Ini Lokasinya
Polres Badung akan segera menerapkan tilang rlektronik di wilayah hukumnya. Bahkan pemasangan alat dan kamera tilang elektrilonik
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polres Badung akan segera menerapkan tilang rlektronik di wilayah hukumnya.
Bahkan pemasangan alat dan kamera tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) akan segera dilalukan.
Ada beberapa titik simpang jalan yang akan dipasangi alat untuk melakukan proses tilang tersebut. Menurut informasi yang didapat, untuk wilayah Polres Badung akan ada 7 titik e-TLE.
Kasat Lantas Polres Badung Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti, SH, MH tak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku, pemasangan alat e-TLE akan segera dilakukan di Kabupaten Badung.
Bahkan beberapa lokasi, atau simpang jalan sudah dilakukan pengecekan, untuk memastikan alat yang pas.
"Iya untuk Polres Badung akan segera menerapkan tilang elektronik. Hanya saja saat ini masih dilakukan pemasangan alat di beberapa titik," kata Iptu Meipin Kamis 27 Oktober 2022.
Pihaknya mengaku untuk di wilayah Hukum Polres Badung nantinya akan ada 7 titik pemasangan camera e-TLE tersebut.
Semua titik yang dimaksud yakni Simpang Sempidi, didepan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Simpang Abianbase, Simpang Muncan, Simpang Mengwitani, Simpang Polres dan Simpang Pintu Masuk.
"Sebenarnya titik-titik lokasi ini, ditentukan oleh Korlantas Polri. Jadi sebelumnya tim dari Korlantas yang melakukan pengecekan terkait titik-titik pemasangan alat itu," ucapnya
Diakui, sistem Tilang Elektronik langsung dilakukan oleh Korlantas Polri. Bahkan bagaimana proses tilangnya, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Jadi pertama, kita memang diminta untuk menerapkan tilang elektronik. Setelah itu, Korlantas yang melakukan pemasangan alat dan sistemnya secara langsung. Jadi informasi terahir akan segera dilakukan pemasangan alatnya," jelasnya lagi.
Disinggung mengenai anggaran, Iptu Meipin mengaku tidak mengetahuinya, mengingat semuanya dilakukan oleh Korlantas Polri. Bahkan sosialisai terkait proses tilang pun belum diketahuinya.
"Jadi tilang tidak bisa dilakukan secara manual, kan menggunakan sistem. Maka surat tilang akan langsung dibawa ke rumah pelanggar melalui pegawai pos," jelasnya sembari mengatakan itu prosesnya yang saya tau awalnya.
Lebih lanjut prosedur tilang elektronik belum diketahui sepenuhnya, namun jika di Bali hanya Polresta Denpasar yang baru melakukannya. "Biar tidak salah saya menjelaskan, bagaimana proses tilang elektronik, polresta yang tau awal. Kami di Polres Badung dan Polres lainnya belum melakukan dan masih dibilang tahap awal, masih pemasangan alat," bebernya.
Diakui, tim Korlantas Polri kata Iptu Meipin saat ini baru memasang alat, setelah itu akan dilakukan koordinasi dan informasi selanjutnya ke Satlantas Polres Badung. "Mungkin setelah selesai alat di pasang dan sistemnya sudah siap, baru diinformasikan ke kita, untuk pelaksanaannya," imbuhnya.