Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tak Berkutik, Kompol Aditya Cahya Ungkap Kartu As saat Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Tak Berkutik, Kompol Aditya Cahya Ungkap Kartu As saat Penembakan Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anggota Tim khusus (timsus) Polri Kompol Aditya Cahya menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup pada pukul 16.00-18.00 WIB pada 8 Juli 2022 lalu.
Aditya mengatakan, Brigadir J tampak masih hidup dalam sebuah potongan video berdurasi dua jam yang diambil dari terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.
"Kami dapatkan potongan video durasi 2 jam dari jam 16.00 sampai 18.00 pada tanggal 8 juli 2022 yang mengarah ke rumah Sambo dari hard disk," kata Aditya saat bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022)..
Aditya menyebut dalam potongan video itu terlihat Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tampak ada di lokasi.
Baca juga: AKBP Arif Rahman Tegaskan Ferdy Sambo Ancam Dirinya untuk Musnahkan Laptop dan Data CCTV
"Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Yosua masih ada masih terlihat di rekaman video itu pada saat FS sampai di lokasi," ucapnya.
Saat persidangan gambar yang memperlihatkan Yosua masih hidup juga ditunjukkan oleh jaksa.
Dalam gambar itu, terlihat Yosua berdiri di taman rumah dinas Ferdy Sambo mengenakan kaus putih.
Di tangkapan CCTV itu tertulis '08 07 2022' dan 17:12 :03 yang artinya 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB.
Sosok Yosua diberi lingkaran warna merah oleh jaksa.
Dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan anak buah Ferdy Sambo AKBP Arif Rachman Arifin sempat gemetaran melihat rekaman CCTV Brigadir Yosua masih hidup.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Masih Bersikukuh Soal Pelecehan Oleh Brigadir J, Pengacara Sebut Kantongi 4 Bukti
Anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Munafri menceritakan ketika ia bersama rekannya Ipda Thomser diperintahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu.
Awalnya, Munafri mengatakan dirinya bersama Thomser tak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Keduanya hanya diperintahkan agar mendatangi rumah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
