Kabar Artis

Kegiatan Nikita Mirzani Selama di Tahanan, Salat Jamaah hingga Ikuti Pelatihan Menyulam

Berdasarkan keterangan Kepala Rutan Serang, Dody Naksabani, Nikita Mirzani sudah ikut serta dalam kegiatan bersama tahanan lain.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Kompas.com/Vincentius Mario
Kegiatan Nikita Mirzani Selama di Tahanan, Salat Jamaah hingga Ikuti Pelatihan Menyulam 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kegiatan Nikita Mirzani Selama di Tahanan, Salat Jamaah hingga Ikuti Pelatihan Menyulam

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang sejak Selasa (25/10) malam.

Baca juga: Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Cocok Jadi Status Sosial Media Hari Ini

Baca juga: Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Cocok Jadi Status Sosial Media Hari Ini

Berdasarkan keterangan Kepala Rutan Serang, Dody Naksabani, Nikita Mirzani sudah ikut serta dalam kegiatan bersama tahanan lain.

Salah satunya seperti salat dhuha berjamaah hingga mengikuti pelatihan menyulam.

"Tadi pagi salat dhuha bersama teman-teman di blok wanitanya," kata Dody, dikutip dari YouTube NIT NOT, Rabu (26/10).

Tidak hanya itu, bahkan Nikita sudah mengikuti beberapa kegiatan di Rutan Serang.

Dody menerangkan, wanita yang kerap disapa Nyai itu juga hadir dalam kegiatan menyulam yang diagendakan Rutan Serang untuk para warga binaan.

"Tadi katanya ikut nyulam juga tuh ," terang Dody Naksabani.

Menurut Dody Naksabani, Nikita Mirzani sudah berbaur dengan tahanan lainnya.

"(Nikita Mirzani) sudah bisa berbaur dengan teman-teman yang lain," pungkasnya.

Nikita Mirzani ditahan karena laporan seorang pengusaha Dito Mahendra, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Permohonan itu disampaikan Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Sudah (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), suratnya sudah saya sampaikan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (27/10).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved