Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Segera Bertemu 5 Tersangka Termasuk Ferdy Sambo Awal Bulan Depan, Siapkan Ini
Keluarga Brigadir J akan segera bertemu 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo pada awal bulan depan, pihak keluarga sudah siapkan beberapa hal ini.
Keluarga Brigadir J Segera Bertemu 5 Tersangka Termasuk Ferdy Sambo Awal Bulan Depan, Siapkan Ini
TRIBUN-BALI.COM - Kasus polisi tembak polisi masih terus bergulir hingga saat ini, dan telah menjalani beberapa kali persidangan.
Seharusnya, keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J akan bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.
Dalam persidangan itu, keluarga besar Brigadir Yosua akan bertemu dengan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, pengacara Brigadir mengungkap keluarga akan bertemu lima terdakwa sekaligus.
“Akan saling kroscek, kalau sidang kemarin dengan Eliezer, sidang besok bisa bertemu dengan lima terdakwa sekaligus,” ujar pengacara keluarga Brigadir Yosua Nelson Simanjuntak, dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat 28 Oktober 2022.
Ia juga memastikan keluarga Brigadir Yosua bisa mengontrol emosi seperti halnya sidang sebelumnya.
Terlebih, tiga hakim sudah terbukti bijak dan bisa berperan memfasilitasi.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK
Nelson menilai, keluarga Brigadir Yosua sudah lebih tegar dan hanya ingin segalanya menjadi lebih jelas.
Dalam persidangan akan diungkap semua yang dirasakan dan dilihat selama ini.
“Jadi tidak ada alasan dusta, harus konkret, dan sesuai prosedur KUHAP dan KUHP,” ucapnya.
Serupa dengan sidang pekan ini yang mempertemukan keluarga Brigadir Yosua dengan terdakwa Barada Eliezer, 12 orang dari pihak keluarga besar Yosua yang akan menjadi saksi.
Siap semprot Ferdy Sambo
Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan siap menyebut Ferdy Sambo sebagai manusia biadab, keji, tidak punya hati, dan iblis dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa 1 November 2022 pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Rohani dalam laporan khusus KOMPAS TV, Jumat 28 Oktober 2022.
“Kalau saya berkata kepada Pak Ferdy Sambo, manusia biadab, manusia keji, tidak punya hati, manusia iblis, cuma itu saja,” ucapnya.
Bagi Rohani, dengan fakta perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya dan sejumlah pihak yang terjebak skenarionya, Ferdy Sambo tidaklah pantas menjadi Kadiv Propam Polri atau yang disebutnya sebagai "polisinya polisi."
Baca juga: Ferdy Sambo Siap Ungkap Isi Catatan dalam Buku Hitam yang Jadi Sorotan Karena Selalu Dibawa Sidang
Seharusnya, kata dia, orang yang memegang jabatan sebagai polisinya polisi, bisa mengayomi masyarakat terlebih anak buahnya.
“Tak pantas dia sebagai seorang polisinya polisi, seharusnya polisi itu harus mengayomi masyarakat terlebih-lebih anak buahnya yang di dalam satu rumah,” ujarnya.
“Harusnya melindungi anak buahnya, bahkan dia (Brigadir J) sudah dianggap anaknya. Harusnya dia melindungi bukan membunuh.”
Sebagaimana diberitakan, hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang disusun tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.”
Itu berarti, persidangan Terdakwa Ferdy Sambo yang diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, dilanjutkan.
Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga terdekat korban pembunuhan berencana, Brigadir J atau Yosua.
Baca juga: SYOK, Bharada E Langsung Mundur Sesaat Setelah Tembak Brigadir J, Ini yang Dilakukan Ferdi Sambo
Sebelumnya, 12 saksi yang akan memberi keterangan di persidangan Terdakwa Ferdy Sambo sudah lebih dulu bersaksi di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kedua belas saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum), Samuel Hutabarat (ayah), Rosti Simanjuntak (ibu), Maharesa Rizky (adik), Yuni Artika Hutabarat (kakak), Devianita Hutabarat (adik), Rohani Simanjuntak (bibi), Sangga Parulian (namboru/tante), Roslin Emika (tante).
Kemudian, Novita Sari Nadea (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar).
Putri Candrawathi Bersikukuh soal Pelecehan Seksual
Istri Ferdy Sambo masih terus bersikukuh terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J dalam kasus Polisi Tembak Polisi.
Bahkan Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengaku punya bukti atas tudingan itu.
Febri ungkap mengantongi empat bukti pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigair J kepada kliennya.
Adapun dua bukti tersebut di antaranya yakni assessment psikologi forensik dan keterangan Putri Candrawathi.
Dilansir dari Tribunnews pada 28 Oktober 2022, Febri mengungkapkan akan menyampaikan seluruh bukti pelecehan seksual yang hilang dari dakwaan, di persidangan nanti.
Untuk diketahui, kejadian pelecehan seksual itu disebut terjadi berawal dari Magelang, Jawa Tengah, Senin 4 Juli 2022 hingga berlanjut Kamis 7 Juli 2022.
"Akan dibuktikan ya ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 yang hilang dari dakwaan."
"Ada peristiwa di tanggal 7 dugaan adanya kekerasan seksual yang menurut kami itu setidaknya ada 4 bukti yang mendukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut," kata Febri Diansyah dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat 28 Oktober 2022.
Menanggapi klaim bukti tersebut, Martin Simanjuntak yang juga menjadi tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, mengatakan bahwa bukti dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu sangat mudah untuk dipatahkan.
Menurut Martin, di surat dakwaan Jaksa hanya menyebut ada klaim sepihak soal pelecehan waktu pengambilan asesmen forensik yang dihadirkan sebagai bukti.
Sehingga patut dicermati untuk menghindari kesalahan analisa.
"Apakah diambil pasca dugaan kekerasan seksual itu baru hangat-hangatnya terjadi atau diambil setelah Putri menjadi tersangka dan Ferdy Sambo menjadi tersangka."
"Kalau ini diambil pada saat Putri jadi tersangka ataupun Ferdy Sambo tersangka dan sedang diproses etik, saya curiga bahwa hasil psikologi forensik ini bisa saja depresinya itu bukan karena kekerasan seksual, tapi akibat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi tersangka dan kehilangan pekerjaan," kata Martin Simanjuntak.
Seharusnya, kata Martin, Putri Candrawathi dari dulu telah menyampaikan hal ini.
Kalau disampaikan sekarang, kata Martin, bisa jadi Putri Candrawathi berbohong.
"Posisi Putri bukan sebagai saksi, kecuali dia buka laporan mengenai kekerasan seksual pada saat di Magelang, itulah keterangannya sebagai saksi."
"Namun, saat ini dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana."
"Oleh karena itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar, jadi tidak perlu dihiraukan dia punya hak ingkar, jadi menurut saya itu tidak kuat (bukti tersebut)," jelas Martin.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Ferdy Sambo cs Pekan Depan, Rosti Akan Semprot Suami Putri.