Tragedi Kanjuruhan

Korban Luka Berat Tragedi Kanjuruhan Dapat Santunan Dari PT LIB, Bagian Dari Kepedulian

Korban luka berat Tragedi Kanjuruhan dapat santunan dari PT LIB, bagian dari kepedulian dan rasa tanggung jawab.

Editor: Putu Kartika Viktriani
PT LIB via Tribunnews.com
Korban luka berat Tragedi Kanjuruhan dapat santunan dari PT LIB, bagian dari kepedulian dan rasa tanggung jawab. 

Dilansir dari Surya Malang pada 29 Oktober 2022, empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan memiliki niat untuk mengajukan autopsi jenazah korban.

"Tapi, mereka belum secara tegas menyatakan siap untuk autopsi. Empat keluarga korban itu telah didampingi kuasa hukum," kata Anjar Nawan Yusky, anggota Tim Hukum Gabungan Aremania kepada SURYAMALANG.COM, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca juga: Juru Taktik Bali United Harap Liga 1 Segera Bergulir, Kompetisi Makin Baik Pasca Tragedi Kanjuruhan

Saat ini Devi Athok Yulfitri sudah mengajukan autopsi untuk dua anaknya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan.

Devi Athok telah didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Peradi Kabupaten Malang.

Anjar mengungkapkan Tim Hukum Gabungan Aremania memberi dukungan moril untuk proses autopsi tersebut.

"Kami saling bersinergi dan koordinasi melalui Sekretariat Bersama Arek Malang (Sekber Arema). Meski tidak mendampingi Devi Athok secara langsung, tetapi kami support terhadap apa yang dilakukannya," ujarnya.

Sementara itu, Tim Gabungan Aremania (TGA) mendorong proses autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan.

Tim Hukum Gabungan Aremania memberi masukan ke Kejati Jatim agar jaksa minta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara dengan autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan.

"Kami mengirim surat permohonan ke Kejati Jatim sebagai respon pelimpahan berkas tahap satu kasus tragedi Kanjuruhan."

"Kami memberikan masukan dan mendesak Kejati Jatim agar memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara dengan melaksanakan autopsi jenazah korban tagedi Kanjuruhan."

"Itu untuk membuat terang pembuktian tindak pidananya. Ini sesuai rekomendasi TGIPF," kata Anjar Nawan Yusky, anggota Tim Hukum Gabungan Aremania kepada SURYAMALANG.COM Jumat 28 Oktober 2022.

Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan: Ketum PSSI Tak Hadiri Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim, Minta Ditunda

Autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan sangat penting.

Hasil autopsi itu akan memperjelas penyebab kematian korban.

"Autopsi ini untuk membuktikan korban meninggal karena keracunan gas air mata atau ada penyebab lain," tambahnya.

Keluarga korban, Devi Athok kembali mengajukan autopsi untuk dua anaknya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved