Kabar Artis

Ini Kata Kepala Rutan Serang Usai Nikita Mirzani Traktir 700 Pizza bagi Semua Tahanan: Apa Salahnya?

Kepala Rutan Kelas IIB Serang menanggapi soal aksi Nikita Mirzani yang mentraktir warga Rutan dengan membelikan 700 box pizza.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Aktris Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat. 

"Jadi aku sama Kak Dea langsung saja beli pizza sebanyak itu, iya sebanyak itu," lanjutnya.

Tak diketahui berapa banyak box pizza yang dipesan.

Namun, yang pasti Jessica dan Dea sampai harus menyewa mobil lain untuk membawa makanan itu.

Nikita Mirzani melalui manajernya membeli pizza untuk 700 orang.
Nikita Mirzani melalui manajernya membeli pizza untuk 700 orang. (Kolase Tribunnews / Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

"Langsung dipesan sebanyak ini, fresh from the oven. Lihat mobil Kak Dea sampai nggak muat. Sampai pesan Grab," kata dia.

Dari struk pembayaran yang ikut terekam dalam video terlihat angka yang dirogoh Nikita Mirzani mencapai Rp 10 juta lebih.

Saat Dea dan Jessica sampai di Rutan Serang Kelas IIB saat hari sudah mulai gelap, semua pizza dibawa masuk ke dalam rutan.

Penangguhan Penahanan Ditolak

Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Dengan adanya keputusan tersebut, Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

"Sejak  tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata  Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp. Sabtu (29/10/2022).

Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta untuk Beli Pizza yang Disantap Dirinya Bersama Penghuni Rutan dan di Kompas.com dengan judul Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari: Pasal Subyektif, Tersangka Melarikan Diri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved