Kabar Artis

Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pengacara: Kayak Kasus Teroris Saja

Penangguhan penahan bagi tersangka pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com/Vincentius Mario
Nikita Mirzani saat ditangkap polisi pada 21 Juli 2022. Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pengacara: Kayak Kasus Teroris Saja. 

Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pengacara: Kayak kasus Teroris Saja

TRIBUN-BALI.COM – Penangguhan penahan bagi tersangka pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang.

Akibatnya, Nikita Mirzani pun akan menjadi warga Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022 mendatang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang Ferddy D Simanjuntak mengungkapkan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

"Sejak  tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata  Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp pada Sabtu 29 Oktober 2022.

Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

Baca juga: Ini Kata Kepala Rutan Serang Usai Nikita Mirzani Traktir 700 Pizza bagi Semua Tahanan: Apa Salahnya?

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Pengaku Nikita Mirzani Kecewa

Terkait hal tersebut, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin mengungkapkan kekecewaannya.

Ia pun mengatakan jika kasus yang melibatkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baiknya penangannya seperti kasus terorisme.

"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris aja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Minggu 30 Oktober 2022.

Fahmi menyebut, alasan JPU menolak penangguhan penahanan karena dikhawatirkan Nikita melarikan diri dan mengulangi perbuatannya tidaklah masuk di akal.

Sebab menurutnya, selama proses penyidikan di kepolisian, Nikita selalu kooperatif dan selalu menunaikan kewajibannya untuk wajib lapor satu minggu sekali ke penyidik.

"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif datang terus dan tidak menghilang," ujar Fahmi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved