Kabar Artis
Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pengacara: Kayak Kasus Teroris Saja
Penangguhan penahan bagi tersangka pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang.
Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pengacara: Kayak kasus Teroris Saja
TRIBUN-BALI.COM – Penangguhan penahan bagi tersangka pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang.
Akibatnya, Nikita Mirzani pun akan menjadi warga Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022 mendatang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang Ferddy D Simanjuntak mengungkapkan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp pada Sabtu 29 Oktober 2022.
Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
Baca juga: Ini Kata Kepala Rutan Serang Usai Nikita Mirzani Traktir 700 Pizza bagi Semua Tahanan: Apa Salahnya?
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.
Pengaku Nikita Mirzani Kecewa
Terkait hal tersebut, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin mengungkapkan kekecewaannya.
Ia pun mengatakan jika kasus yang melibatkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baiknya penangannya seperti kasus terorisme.
"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris aja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Minggu 30 Oktober 2022.
Fahmi menyebut, alasan JPU menolak penangguhan penahanan karena dikhawatirkan Nikita melarikan diri dan mengulangi perbuatannya tidaklah masuk di akal.
Sebab menurutnya, selama proses penyidikan di kepolisian, Nikita selalu kooperatif dan selalu menunaikan kewajibannya untuk wajib lapor satu minggu sekali ke penyidik.
"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif datang terus dan tidak menghilang," ujar Fahmi.
Untuk langkah selanjutnya, Fahmi mengaku akan terlebih dahulu memastikan secara langsung penolakan tersebut ke JPU besok, Senin (31/10/2022).
Menurut Fahmi, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi atau surat resmi dari Kejari Serang.
"Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak," tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani (NM).
Dengan adanya keputusan tersebut, Nikita Mirzani tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Baca juga: Meski Ditahan, Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta untuk Beli Pizza, Tratkir 700 Warga Rutan Serang
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp. Sabtu 29 Oktober 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara: Perkara Pencemaran Nama Baik Sudah Seperti Kasus Teroris dan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari: Pasal Subyektif, Tersangka Melarikan Diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-saat-ditangkap-polisi-pada-21-Juli-2022.jpg)