Tragedi Kanjuruhan
Mochamad Iriawan Tegaskan Sudah Bertanggung Jawab, Enggan Mundur dari PSSI Karena Tak Pengecut
Mochamad Iriawan tegaskan sudah bertanggung jawab terkait Tragedi Kanjuruhan, enggan mundur dari Ketua Umum PSSI karena tak mau merasa jadi pengecut.
Desakan agar Mochamad Iriawan mundur dari kursi Ketua Umum PSSI muncul tak lama setelah Tragedi Kanjuruhan.
Permintaan itu juga datang dari Tim Gabungan independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam laporannya yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Meski menolak mundur, Iriawan memastikan PSSI akan mempercepat Kongres Luar Biasa sesuai rekomendasi lainnya dari TGIPF.
Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan: Ketum PSSI Tak Hadiri Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim, Minta Ditunda
Keputusan ini diambil setelah mendapat desakan dari dua anggotanya yakni Persis Solo dan Persebaya Surabaya.
Tahapan KLB bakal dimulai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali pada 29 Oktober 2022, buntut dari terjadinya Tragedi Kanjuruhan serta desakan untuk menggelar Kongres Luas Biasa terhadap PSSI kian kencang, akhirnya PSSI merespon.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI yang sebelumnya tampak tak bergeming, kini akhirnya akan menggelar KLB.
Sebagai tahap awal, PSSI disebut akan segera mengirimkan surat ke FIFA sebagai tahapan awal menuju pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB).
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan akan mempercepat KLB setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 orang pada awal Oktober ini.
Hal tersebut disampikan Mochamad Iriawan setelah rapat Exco di kantor PSSI, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022 malam WIB.
"Tahapan KLB akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres," kata dia dalam video yang diunggah di Youtube PSSI.
"Surat pemberitahuan kepada FIFA akan kami sebarluaskan kepada rekan-rekan media pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022," ucapnya melanjutkan.
Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan: Ketum PSSI Tak Hadiri Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim, Minta Ditunda
Berdasarkan Pasal 34 ayat 2 statuta PSSI, KLB dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 2/3 delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.
Setelah itu, PSSI akan melakukan tahapan verifikasi sebelum melaksanakan Kongres Luar Biasa.
Adapun KLB digelar dengan jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi rampung.