UMP Bali

Pembahasan UMK 2023 di Kota Denpasar Masih Menunggu Surat Edaran Kemenaker

Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk di Kota Denpasar masih dalam proses.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah. - Pembahasan UMK 2023 di Kota Denpasar Masih Menunggu Surat Edaran Kemenaker 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk di Kota Denpasar masih dalam proses.

Saat ini masih menunggu Surat Edaran atau SE dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Made Widiyasa saat dihubungi Rabu, 2 November 2022.

“Pembahasan sedang diproses, kami masih menunggu surat edaran dari pusat terkait penetapan unsur dan formula yang menjadi dasar perhitungan,” kata Widiasa.

Ia menambahkan, penetapan tersebut sesuai dengan PP 36 tahun 2021.

Widiasa menambahkan, untuk UMP wajib ditetapkan oleh gubernur tanggal 21 November 2022.

Sementara untuk UMK ditetapkan oleh gubernur setelah penetapan UMP.

Widiasa mengatakan penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan Dewan Pengupahan Kota Denpasar.

Sebelum menetapkan UMK tersebut, Dewan Pengupahan melakukan survey untuk kelayakan hidup sehat masyarakat Kota Denpasar.

Selain itu, penetapan UMK juga akan mempertimbangkan inflasi serta kebutuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, besaran UMK Kota Denpasar untuk tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.802.926.

Dimana UMK tahun 2022 ini naik sebesar Rp 32.625,85 dari tahun sebelumnya.

Besaran kenaikan UMK tahun 2022 untuk Kota Denpasar sebesar 1,17 persen.

Untuk UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.770.300.

Besaran UMK ini masih sama dengan tahun 2020 karena pada tahun 2021 memang tak ada kenaikan untuk upah minimum di Bali dikarenakan dampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, terjadi kenaikan UMK sebesar 8.51 persen dari tahun 2019 ke tahun 2020.

Adapun besaran UMK tahun 2019 untuk Kota Denpasar yakni Rp 2.553.000. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved