UMP Bali

Pemkab Badung Belum Berani Pastikan UMK Tahun 2023 Naik atau Tetap

Pemerintah kabupaten Badung belum berani memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
Istimewa
Ilustrasi Uang - Pemkab Badung Belum Berani Pastikan UMK Tahun 2023 Naik atau Tetap 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah kabupaten Badung belum berani memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang.

Pasalnya penentuan besaran upah harus melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada indikator perekonomian di Badung.

Kepala Disprinaker, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi Rabu 2 November 2022 tidak menampik hal tersebut.

Kepala Disprinaker, I Putu Eka Merthawan
Kepala Disprinaker, I Putu Eka Merthawan (TB/Istimewa)

Pihaknya mengaku jika sampai saat ini belum melakukan pembahasan mengenai besaran UMK di Badung tahun 2023 mendatang.

"Sampai saat ini kita belum melakukan pembahasan terkait UMK di Badung. Namun masih ada batas waktu sampai akhir November 2022," ujarnya Eka Merthawan.

Dijelaskan saat ini dirinya baru menyiapkan langkah awal dengan dewan pengupahan Badung. Sehingga bisa dilakukan pembahasan secepatnya.

"Meski belum ada sinyal dadi pusat, namun kita awal bulan, mempersiapkan diri dulu. Termasuk melihat statistik perekonomin di Badung," ucapnya.

Saat ini dirinya belum mengetahui statistik ekonomi di Gumi Keris. Hanya saja melihat dari kondisi saat ini Badung masih sedang berkembang dalam pertumbuhan ekonominya, mengingat didongkrak dari sektor pariwisata.

"Kalau Badung ekonomi sebagian besar dari pariwisata, bahkan mencapai 70 persen. Namun tetap kami akan lihat data statistiknya dulu," jelasnya sembari mengatakan, nanti juga data akan kita dapat dadi pemerintah pusat juga.

Mantan Kadis DLHK Badung itu mengakui terkait penentuan UMK memang mengacu pada PP 36 tahun 2021 yakni upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

"Jadi kalau perekonomian selama 3 tahun berturut-turut mengalami penurunan. Sudah pasti UMK tidak bisa naik, tapi kondisi saat ekonomi di Bali apalagi di Badung rasanya sudah mulai meningkat," katanya.

"Minimal kalau kita tidak bisa menaikkan UMK, nominal UMK tetap seperti tahun ini," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan penyesuaian UMK dilakukan sesuai tahapan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. Setelah itu disampaikan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur.

"Nanti kita lihat keputusan dewan pengupahan juga, sehingga sampai saat ini kami belum bisa pastikan," imbuhnya.

Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun 2018 UMK Badung Sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.

Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap diangka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.

Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved