Sponsored Content
Tolak Ranperda Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita, Dewan Minta Masalah PDNKK Dituntaskan
Tolak Ranperda Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita, Dewan Minta Masalah PDNKK Dituntaskan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita, menjadi hal yang dipermasalahkan oleh Bapemperda DPRD Klungkung saat menggelar rapat dengan Tim Produk Hukum Pemkab Klungkung, Rabu 2 Oktober 2022.
Dewan menilai Ranperda itu hanya sebatas merevitalisasi Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK) dengan nama baru. Padahal PDNKK masih menyisakan banyak persoalan sampai saat ini.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Klungkung, Anak Agung Sayang Supartha dan dihadiri oleh Tim Produk Hukum Pemkab Klungkung.
Setelah membaca poin demi poin dari Ranperda Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita, para anggota dewan ini mempertanyakan kenapa ranperda yang disusun tersebut esensinya seakan-akan merevitalisasi PDNKK. Padahal PDNKK yang sudah kolaps sejak 2018 lalu, masih banyak menyisakan masalah keuangan.
"Kalau saya baca ranperda ini (Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita), masih membawa-bawa PDNKK. Ini kan seakan-akan kalau mobil, body baru tapi mesin bekas. Ini akan manjadi masalah kedepannya," ujar Anak Agung Sayang Suparta, Rabu (2/11/2022).
Ia juga menyampaikan, sabaiknya PDNKK yang kondisinya sudah tutup segera dipailitkan. Diselesaikan segala masalah utang piutang, dan tindak lanjuti yang menjadi temuan BPK.
"Setelah semua tuntas, barulah membuat perusahaan baru dengan nama usaha yang baru dan manajemen yang baru," ungkap politisi asal Desa Paksebali tersebut.
Hal senada didampaikan anggota Bapemperda, Ketut Suksma Sucita. Dirinya mempertanyakan kenapa pemerintah seakan-akan mempertahankan PDNKK.
"Padahal PDNKK manajemen sudah tidak bagus, tidak beroperasional, jenis usaha tidak jalan, nerava tidak valid, bahkan ada temuan (BPK)," ungkap Suksma Sucita.
Bahkan dirinya mencurigai Pemda belum bisa pertanggungjawabkan PDNKK, dan akhirnya membuat Ranperda Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita. Nantinya perusahaan yang baru ini, mewarisi segala masalah yang ada di PDNKK sebelumnya.
"Nanti malah manajemen baru, mendapat beban dan mewarisi masalah PDNKK sebelumnya. Intinya segala maslaah PDNKK harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai PDNKK hadir dengan nama baru, namun mewarisi segala masalah yang belum terselesaikan," jelasnya.
Sementara Kabag Hukum Klungkung, Ni Made Sulistiawati akan melapor dan memohom petunjuk ke bupati terkait hal ini.
"Ranperda ini bermaksud membentuk BUMD baru, dengan memakai wadah BDNKK. Tapi dengan usaha dan manajemen yang baru," ujar Sulistiawati. (mit)